TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mengumumkan remisi umum dalam peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8). Kepala Humas Direktorat Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, M Akbar menyatakan, pengumuman akan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta di Lembaga Pemasyarakatan Narkotik Cipinang Jakarta.Menurut Akbar, hampir semua narapidana akan mendapatkan remisi. "Kecuali mereka yang divonis mati atau seumur hidup," kata Akbar. Akbar menerangkan, dasar dalam pemberian remisi adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Keputusan Menteri Hukum dan Perudang-undangan Nomor M.09.HN.02.10 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.Remisi tiap 17 Agustus, lanjut Akbar, adalah remisi umum yang diberikan kepada hampir semua narapidana.Narapidana yang bisa mendapatkan remisi adalah mereka yang sudah menjalani hukuman minimal enam bulan. Besar remisi, kata Akbar, bervariasi. "Tergantung pidana yang telah dijalani narapidana yang bersangkutan," kata dia. "Paling sedikit satu bulan".Saat ini, kata Akbar, penghuni semua lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 132 ribu orang. Separuhnya adalah narapidana. "Sisanya adalah tahanan, yang kasusnya masih dalam proses pengadilan atau mereka yang vonisnya belum berkekuatan hukum tetap," kata dia.Muhammad Nur Rochmi