Pembentukan Dewan Pengawas KPK, ICW: Buku Lama Sampul Baru

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 2 Februari 2018 10:48 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester dan Tama Surya Langkun saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di kantor MK, Jakarta, 6 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh panitia khusus hak angket ibarat buku lama dengan sampul baru. Hal tersebut tidak lain sebagai upaya untuk kembali melemahkan KPK.

"Draf revisi UU KPK yang sudah-sudah selalu melemahkan KPK. Apa jaminan pansus kalau fungsi Dewan Pengawas KPK tidak akan bersifat intervensi?" kata peneliti hukum ICW, Lalola Easter, saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Februari 2018.

Baca: Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK

Pansus hak angket KPK berdalih bahwa Dewan Pengawas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK, melainkan untuk memastikan agar pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum.

Menurut Lalola, Dewan Penasihat KPK sudah cukup untuk memantau KPK agar melaksanakan tugas sesuai dengan koridor hukum, tidak perlu ada tambahan Dewan Pengawas. "Lembaga seperti KPK tidak perlu dibuat terlalu panjang birokrasinya. Kalau konsep reformasi birokrasi adalah perampingan, kenapa ini malah mau ditambah lebar?" tutur Lalola.

Advertising
Advertising

Baca: KPK Tanggapi Usulan Pansus Angket Soal Pembentukan Dewan Pengawas

Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, selama ini, KPK sudah diawasi banyak instansi. Jadi, menurut dia, pengawasan bagi KPK sudah lengkap dari berbagai unsur. "Sudah ada lembaga yang mengawasi KPK sebenarnya, termasuk DPR. Jadi kami itu diawasi oleh banyak instansi," ucapnya.

Selain itu, ujar Febri, seluruh proses hukum yang dikerjakan KPK terkait dengan proses peradilan diawasi melalui mekanisme peradilan. Bahkan, tutur Febri, jika ada dugaan pelanggaran etik, sudah ada mekanisme semacam Dewan Etik. "Jadi Dewan Etik itu terdiri atas internal dan eksternal. Itu pun dominannya dari eksternal," tuturnya.

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

23 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

23 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya