Jaksa Agung Sebut Politik Uang Sulit Dibuktikan

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 31 Januari 2018 17:55 WIB

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendekati wartawan usai salat Jumat berjamaah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 9 Juni 2017. Dia juga memberi pernyataan soal operasi tangkap tangan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan jika praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) memang sulit dibuktikan. Ihwalnya, kata dia, politik uang kerap kali dilakukan dengan terorganisir dan tertutup.

"Sulit dibuktikan, karena dalam kasus politik uang seringkali mereka menutupi. Orang yang menerima tidak mengaku dan yang memberi juga tidak mengaku," kata Prasetyo usai rapat dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 31 Januari 2018.

Baca: Rencana Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Antipolitik Uang Dikritik

Untuk itu, kata Prasetyo, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan pengawas pemilu dan kepolisian. Ketiga institusi itu tergabung dalam wadah yang sama yakni, Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu untuk menangani tindak pidana pemilu.

Gakkumdu akan memproses laporan masyarakat yang mengandung tindak pidana pemilu. Lalu, Gakkumdu akan menggelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Advertising
Advertising

"Namun dalam wadah ini, kejaksaan sifatnya hanya menunggu. Filternya tetap Bawaslu dan Panwaslu. Kami hanya ingin memastikan proses penyelesaian tindak pidana pemilu dapat diselesaikan dengan cepat," kata Prasetyo.

Baca: Curhat Jaksa Agung Soal Perbedaan Wewenang dengan KPK

Sebab, menurut dia, adanya aturan limitasi dalam penanganan tindak pidana pemilu kerap dimanfaatkan oleh sekelompok pihak yang untuk mengulur waktu sehingga proses penyidikan terhambat dan akhirnya tidak selesai. "Dengan demikian, pelaku bisa lepas dari jerat hukum," kata dia.

Seperti yang diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan, serta penuntutan adalah 5 hari. Sementara itu, dalam KUHP, tindak pidana bisa ditangani selama pelanggaran ditemukan tanpa ada batas waktu tertentu seperti tindak pidana pemilu.

Menurut Prasetyo, hal tersebut dapat menimbulkan masalah jika ada pihak yang melaporkan saat pilkada atau pemilu selesai. "Hal seperti ini yang bisa menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan Pilkada," kata dia.

Berita terkait

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

13 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

15 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

30 hari lalu

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

AHY Buka Suara Soal Pemilu 2024, dari Alasan Gabung dengan Prabowo hingga Politik Uang

41 hari lalu

AHY Buka Suara Soal Pemilu 2024, dari Alasan Gabung dengan Prabowo hingga Politik Uang

AHY mengklaim dia sudah berdiskusi dengan Prabowo Subianto mengenai maraknya politik uang di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Suara Demokrat Turun, AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Paling Ugal-Ugalan

42 hari lalu

Suara Demokrat Turun, AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Paling Ugal-Ugalan

AHY berharap praktik politik uang bisa segera dihapuskan. Jika politik uang masih ada, biaya politik akan tetap tinggi.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Sarankan Pembagian Bansos Disetop Jelang Pilkada 2024

44 hari lalu

Alasan KPK Sarankan Pembagian Bansos Disetop Jelang Pilkada 2024

Jokowi mengatakan pemerintah akan memantau ketersediaan anggaran untuk memastikan kelanjutan program bansos pangan.

Baca Selengkapnya

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

45 hari lalu

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

46 hari lalu

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

46 hari lalu

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

47 hari lalu

Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.

Baca Selengkapnya