TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengeluhkan perbedaan wewenang antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perbedaan yang dimaksud adalah wewenang penyadapan.
"KPK punya kewenangan lebih dari kejaksaan," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.
Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung hanya bisa melakukan penyadapan pada tahap penyidikan. Sedangkan KPK diperbolehkan menyadap sejak tahap penyelidikan.
Baca juga: Jaksa Agung: Kehadiran Pansus Hak Angket KPK Sangat Positif
"Padahal, saat penyelidikan itu, kita perlu bukti-bukti awal yang cukup, tapi apa boleh buat karena undang-undangnya mengatakan begitu kita harus ikuti," katanya.
Undang-undang yang menjadi landasan KPK melakukan penyadapan tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berbeda dengan KPK, Kejaksaan Agung belum memiliki landasan hukum kuat terkait dengan penyadapan.
Prasetyo menjelaskan, jika Kejaksaan Agung diberikan wewenang yang sama dengan KPK, dia yakin lembaganya akan menangani kasus lebih baik. Terlebih Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung memiliki pengalaman, sumber daya manusia, serta jaringan yang luas dibanding KPK.
Baca juga: Soal OTT Jaksa di Bengkulu, Jaksa Agung: Silakan KPK Kembangkan
Jaksa Agung Prasetyo juga mengeluhkan lembaganya sering dirundung isu tak sedap ketika menangani sebuah kasus. Dia merasa Kejaksaan Agung sering diisukan melakukan politisasi dan kriminalisasi. "Itu yang terjadi," ucapnya.