Angkat Penyuluh KB Jadi PNS, BKKBN Anggarkan Rp2,1 Triliun
Reporter
Ninis Chairunnisa
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 31 Januari 2018 11:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) meningkat hampir 100 persen dibandingkan tahun lalu. Tahun 2018, BKKBN mengalokasikan sekitar Rp5,4 triliun.
Kepala Biro Keuangan BKKBN Sri Rahayu mengatakan kenaikan anggaran itu karena BKKBN pusat mulai menggaji para petugas KB (PKB) dan penyuluh lapangan KB (PLKB) mulai tahun ini. "Sekitar Rp2,1 triliun digunakan untuk penggajian itu," kata dia pada Selasa, 30 Januari 2018.
Baca:
BKKBN Minta Presiden Jokowi Segera Keluarkan Inpres Kampung KB
Atasi Masalah Kependudukan, BKKBN Hadirkan ...
Menurut Sri, ada sekitar 15.000 PKB dan PLKB yang telah diangkat sebagai pegawai negeri sipil dan menerima gaji bulanan serta tunjangan. Mereka tersebar di 514 kabupaten dan kota di Indonesia.
Pengangkatan PKB dan PLKB diputuskan berdasarkan peraturan Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi PKB sebagai PNS Pusat. Pelaksanan peraturan ini mulai efektif pada Januari 2018.
Sebelum diangkat sebagai PNS, para PKB dan PLKB ini hanya berstatus pegawai non PNS yang digaji oleh pemerintah daerah. Setelah diangkat PKB akan menjadi pejabat fungsional sehingga mendapat tunjangan fungsional, sedangkan PLKB bukan pejabat fungsional.
Baca juga: BKKBN Menjadi Tuan Rumah Konferensi ...
Sekretaris Utama BKKBN Nofrijal mengatakan pengangkatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyukseskan program KB. Program KB merupakan salah satu program prioritas dan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam persoalan pengendalian pendudukan dan kesejahteraan keluarga.
Selain untuk penggajian, alokasi anggaran 2018 akan digunakan untuk sosialisasi hingga pengadaan alat kontrasepsi. Tahun ini, BKBBN masih berfokus pada pelaksanaan program Kampung KB yang ditargetkan bisa terbangun hingga seluruh kecamatan di Indonesia.