TEMPO.CO, Jambi - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan instruksi presiden mengenai program Kampung KB pada tahun ini. Regulasi itu dibutuhkan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas Kampung KB yang telah dicanangkan Jokowi.
Inpres itu akan menjadi pedoman terintegrasi dalam pelaksanaan program Kampung KB. "Dengan ini, Kampung KB akan dikomando setingkat menteri," kata Sekretaris Utama BKKBN Nofrijal, di Jambi, pada Selasa, 30 Januari 2018.
Baca: Atasi Masalah Kependudukan, BKKBN Hadirkan...
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan membawahkan Kampung KB. Menurut Nofrijal, jika inpres itu telah keluar, semua kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, juga tokoh masyarakat, dapat berpartisipasi dalam program Kampung KB.
Meski bernama Kampung KB, kegiatannya tidak semata berkaitan dengan KB dan BKKBN. "Intinya untuk peningkatan kesejahteraan keluarga miskin di daerah."
Sejak dicanangkan pada 2016, Kampung KB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN serta arahan presiden. Dengan aturan itu, peran kementerian dan lembaga lain belum sepenuhnya dapat diatur dan diakomodasi.
Baca juga: Atasi Masalah Kependudukan, BKKBN Hadirkan...
Nofrijal mencontohkan, dari sekian banyak pemda yang telah membangun Kampung KB, hanya sekitar 10 persen yang efektif melaksanakannya. Hal itu terjadi akibat banyak pemda dan legislator daerah yang menunggu payung hukum lebih kuat untuk pelaksanaan program itu.
Saat ini, BKKBN telah menyerahkan draf regulasi inpres itu ke Sekretariat Kabinet. Diharapkan draf itu bisa segera dibahas dan diselesaikan menjadi regulasi.
Simak: BKKBN Wujudkan Revolusi Mental Melalui...
BKKBN masih akan terus menggencarkan program Kampung KB hingga tingkat kecamatan dan desa pada tahun ini. Karena itu, perencanaan program ini di daerah didorong dilaksanakan lebih cepat.
Pemerintah menyediakan dana alokasi khusus bagi program KB sebanyak Rp 2,3 triliun, yang sebagian besar digunakan untuk operasional Kampung KB. Hingga triwulan ketiga 2017, terbentuk 5.505 Kampung KB. Sebanyak 4.754 kecamatan sudah memiliki Kampung KB. Ini berarti tinggal 34 persen atau 7.160 kecamatan yang belum memiliki Kampung KB.