PPNI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual di RS National Hospital
Reporter
Friski Riana
Editor
Rina Widiastuti
Sabtu, 27 Januari 2018 18:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang perawat di Rumah Sakit National Hospital Surabaya. "Kasus ini sedang kami investigasi. Kalau memang ini terjadi, ya, kami sekarang sudah punya mekanisme untuk penegakan etikanya," kata Harif saat dihubungi Tempo, Sabtu, 27 Januari 2018.
Harif menuturkan, saat ini investigasi mengalami kendala karena masih ditangani kepolisian. PPNI, kata dia, tidak bisa memanggil perawat yang diduga sebagai pelaku, untuk dimintai klarifikasi.
Baca: Polisi Tetapkan Perawat National Hospital sebagai Tersangka
Ia pun mengatakan PPNI ingin kasus tersebut diusut secara adil sehingga bisa ditentukan kesalahan dan sanksi terhadap pelaku. Apabila terbukti melakukan pelecehan seksual, menurut dia, perawat tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran, peringatan, pembinaan perilaku, re-schooling, dan yang paling berat adalah pemecatan sebagai anggota PPNI.
Harif mengatakan, hingga saat ini PPNI baru mendapatkan data potongan video viral pengakuan perawat dan keterangan dari pertemuan PPNI dengan pihak rumah sakit pada Kamis, 25 Januari 2018. "Tetapi kan sesungguhnya yang terjadi, kami belum tahu dari pihak pelaku. Karena sampai hari ini kami belum ketemu," ujarnya.
Jika melihat dari video itu, kata Harif, pelaku menyampaikan permintaan maaf. "Kalau kami lihat di video itu, pelaku mengatakan minta maaf walaupun tidak demikian kejadiannya. Dan itu sengaja divideokan. Mungkin tujuannya (perekam) mendapat alat bukti," tuturnya.
Baca: Pelecehan di National Hospital, Ombudsman Buka Layanan Aduan
Harif mengatakan sudah mengintruksikan kepada anggotanya di wilayah Jawa Timur untuk bertemu dengan perawat yang diduga sebagai pelaku tindakan tersebut. Selanjutnya, PPNI akan menggelar sidang etik untuk menentukan sanksi jika terbukti.
Peristiwa dugaan terjadi pelecehan di RS National Hospital sebelumnya terungkap lewat sebuah video yang menyebar di jejaring perpesanan. Dalam video berdurasi 52 detik itu, seorang pasien perempuan tampak menangis sambil menyebut seorang perawat pria yang ada di depannya telah meraba bagian payudaranya. Dalam video itu tampak sang perawat pria mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Peristiwa nahas itu diketahui terjadi pada Selasa, 23 Januari 2018 sekitar pukul 11.30-12.00. Sesuai prosedur, korban berinisial W, 30 tahun, dipindahkan dari kamar operasi menuju ruang pemulihan. Dalam keadaan setengah sadar, seorang perawat laki-laki menyeret ranjangnya.
Perawat RS National Hospital berinisial ZA, 30 tahun, yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. “Tadi malam kami menetapkan ZA sebagai tersangka terkait perkara perbuatan cabul terhadap korban di sebuah rumah sakit di kota Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan dalam jumpa pers, Sabtu, 27 Januari 2018.
ARTIKA RACHMI FARMITA