KPK Ingin Tangani Korupsi Swasta, Arsul Sani: Jangan Nafsu Besar

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 23 Januari 2018 16:24 WIB

(dari kiri) Al Araf (Direktur Imparsial), Arsul Sani (Anggota Komisi III DPR), dan Ronal Rofiandi (peneliti PSHK) menjadi pembicara pada diskusi publik "Urgensi Revisi UU Ormas" yang diadakan LSM Imparsial di Jakarta, 20 November 2017. Dari diskusi ini menyimpulkan bahwa UU Ormas sebagai UU Payung hanya akan menambah panjang birokrasi, perijinan, dan mekanisme yang rumit dan akan berujung mencederai ruang gerak kemerdekaan berorganisasi di Indonesia. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arsul Sani, mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak bernafsu besar untuk terlibat menangani perkara korupsi di sektor swasta.

"Lah, yang di dumas (pengaduan masyarakat) saja masih ribuan belum tertangani. Lah, ini ada isu baru mengenai sektor korupsi swasta murni mau ikut juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.

"Ibarat anak, itu mau semuanya. Apakah itu dimakan atau enggak urusan belakangan. Jangan seperti itu. Nafsu besar, kapasitas terbatas. Itu tidak boleh terjadi."

Baca juga: Ingin Korupsi Swasta Masuk Revisi UU Tipikor, KPK Susun Konsep

Arsul menjelaskan, lembaga antirasuah tersebut tidak bisa menangani perkara korupsi di sektor swasta secara murni jika tidak ada penyelenggara negara yang terlibat.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, kata dia, masih terlalu dini untuk menyebutkan KPK tidak bisa masuk ke ranah korupsi sektor swasta. Sebab, dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya membahas soal pidana materiil. "Tidak bicara soal kelembagaan ataupun hukum acara," ujarnya.

Saat ini, DPR sedang memfinalisasi Rancangan Undang-Undang KUHP, yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta, yaitu yang murni dilakukan pihak swasta tanpa mengikutsertakan penyelenggara negara dimasukkan ke KUHP.

Korupsi sektor swasta sudah masuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Namun dalam legislasinya masih banyak kekurangan sehingga hal tersebut akan diatur di RUU KUHP.

Baca juga: Ketua KPK Dorong Revisi UU Tipikor Sentuh Sektor Swasta

Adapun jika KPK bisa menangani perkara korupsi sektor swasta, Arsul menilai aturan itu mesti masuk ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau merevisi undang-undang kelembagaan KPK. Namun Arsul mengatakan yang kerap jadi masalah adalah KPK menutup pintu lebih dulu jika ada wacana merevisi Undang-Undang KPK. "Padahal paling tepat, kalau mau memperluas kewenangan, ya, di undang-undang lembaga itu sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif meminta lembaga yang dipimpinnya mendapatkan kewenangan mengusut korupsi swasta yang tertuang dalam KUHP. "Dalam KUHP, harus ada pasal yang mengatakan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi swasta," tuturnya di Jakarta pada Sabtu, 20 Januari 2018.

Berita terkait

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

4 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

4 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

6 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

7 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

7 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

8 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

11 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

14 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya