Aher Targetkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Sebanyak 70 Persen

Jumat, 19 Januari 2018 09:21 WIB

Rapat Desk Pilkada Provinsi Jawa Barat di Ruang Sanggabuana, Gedung Sate Bandung, Kamis, 18 Januari 2018.

INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan angka partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 di angka 70 persen. Hal itu sesuai dengan target nasional. Sosialisasi kesadaran demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada harus ditingkatkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 133A Nomor 10 Tahun 2016 tentang Partisipasi Demokrasi.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan hal tersebut dalam rapat desk pilkada Provinsi Jawa Barat di ruang Sanggabuana, Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 Januari 2018. Untuk mengoptimalkan pilkada serentak 2018, pemerintah pusat juga mewajibkan pembentukan desk pilkada di setiap daerah.

“Saya minta pada desk pilkada untuk menggunakan struktur pemerintahan dalam melakukan beberapa langkah, di antaranya sosialisasi pilkada dan menyampaikan pesan kebinekaan, keamanan, serta kebersamaan,” kata Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan.

Jawa Barat telah berhasil melaksanakan pilkada serentak selama dua gelombang. Pertama, pada 2008, di delapan kabupaten/kota. Kedua, pada 2017, di tiga kabupaten/kota. Terakhir, pada 2018, ada 17 pemilihan di provinsi, enam kota, juga 10 kabupaten.

Ahmad menjelaskan, terdapat dua peran desk pilkada, yakni harus mampu melakukan sosialisasi netralitas pada aparatur sipil negara (ASN). Karena, siapa pun yang terbukti menjadi tim sukses atau ikut serta dalam kampanye ancamannya pemecatan.

Advertising
Advertising

Desk pilkada Provinsi Jawa Barat telah membuat pedoman pemetaan kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mencalonkan dalam pilkada serentak 2018 di Provinsi Jawa Barat.

Ketua Desk Pilkada Jawa Barat, yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan pemetaaan ini sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dalam melakukan fasilitasi administrasi kepala daerah, wakil kepala daerah, juga anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2018.

"Pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada Bagian pemerintahan dan sekretariat DPRD kabupaten/kota dalam rapat pada 7 Desember 2017," ucapnya.

Desk pilkada, kata Iwa, mencatat terdapat 19 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah dari sembilan kabupaten dan enam kota yang mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2018. Mereka adalah delapan bupati (Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta), tiga wakil bupati (Garut, Majalengka, serta Ciamis), lima walikota (Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, juga Bandung), serta tiga wakil walikota (Bekasi, Sukabumi, dan Bandung).

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, 19 orang petahana dimaksud telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (cuti kampanye) kepada Bapak Gubernur Jawa Barat," katanya.

Permohonan ini, menurut dia, telah selesai diproses serta akan diberikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan pada kesempatan ini.

"Selain itu, akan ada tujuh daerah kabupaten/kota membutuhkan pelaksana tugas (Plt) yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau kementerian dalam negeri saat kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalani cuti kampanye," kata Iwa.

Untuk delapan daerah kabupaten/kota lainnya, hanya kepala daerah atau wakil kepala daerahnya yang mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2018. "Ini tidak dibutuhkan Plt, tapi kepala daerah atau wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tuturnya.

Selain itu, terdapat dua anggota DPRD provinsi dan 13 anggota DPRD kabupaten/kota yang ikut bertarung dalam pilkada kali ini di antaranya sembilan pimpinan DPRD. "Anggota DPRD wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada 12 Februari 2018," ujarnya.

Sementara prosedur pemberhentian dan penggantian antarwaktu (PAW) dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.

Terdapat tiga ASN Provinsi Jawa Barat dan 11 ASN kabupaten/kota dan kementerian, lima di antaranya adalah sekretaris daerah kabupaten/kota yang mencalonkan diri dalam pilkada kali ini.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Adapun mekanisme pemberhentiannya dilakukan sesuai dengan prosedur kepegawaian oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah," katanya.

Iwa memastikan pihaknya sudah menyiapkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk bersikap netral selama gelaran pilkada berlangsung. "Saya sudah teken surat edarannya, nanti akan dikirim ke kabupaten/kota," ujarnya. (*)

Berita terkait

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

11 Januari 2024

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

Pemdaprov Jabar akan membangun 144 sekolah baru di 144 kecamatan pada tahun ini. Mulai dari jenjang SMA, SMK, hingga sekolah luar biasa akan dibangun.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Optimis Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menangi Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya

17 Oktober 2023

Sudirman Said Optimis Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menangi Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar disebut bisa menang jika Pilpres 2024 berjalan jurdil dan luber.

Baca Selengkapnya

Acara Diskusi Anies Baswedan di Bandung Dibatalkan, Cak Imin Singgung Perlakuan yang Adil

13 Oktober 2023

Acara Diskusi Anies Baswedan di Bandung Dibatalkan, Cak Imin Singgung Perlakuan yang Adil

Muhaimin Iskandar meminta pemerintah berlaku adil bagi semua pasangan calon. Mengomentari pembatalan izin acara diskusi Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Tim Anies Baswedan Ungkap Kronologi Pelarangan Penggunaan GIM

9 Oktober 2023

Tim Anies Baswedan Ungkap Kronologi Pelarangan Penggunaan GIM

Juru bicara Tim Anies Baswedan mengungkap kronologi pelarangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara mereka.

Baca Selengkapnya

Proyek Konten Museum Masjid Al Jabbar Senilai Rp 14,5 Miliar Dipermasalahkan

11 Januari 2023

Proyek Konten Museum Masjid Al Jabbar Senilai Rp 14,5 Miliar Dipermasalahkan

Proyek Konten Museum Masjid Al Jabbar senilai Rp 14,5 miliar dipermasalahkan karena perusahaan pemenangnya pernah dinyatakan gagal lolos kualifikasi.

Baca Selengkapnya

Kisruh SDN Pondok Cina 1 Depok, Pemprov Jabar Tunda Bantuan Pembangunan Masjid

12 Desember 2022

Kisruh SDN Pondok Cina 1 Depok, Pemprov Jabar Tunda Bantuan Pembangunan Masjid

Pemprov Jabar juga tengah menimbang membatalkan bantuan karena polemik lahan SDN Pondok Cina 1 Depok.

Baca Selengkapnya

Cerita Relawan SDN Pondokcina 1, Pemerintah Kota Depok Ancam Usir Murid, Orang Tua & Guru

1 Desember 2022

Cerita Relawan SDN Pondokcina 1, Pemerintah Kota Depok Ancam Usir Murid, Orang Tua & Guru

Pemerintah Kota Depok akan melakukan upaya paksa pemindahan SDN Pondokcina 1 pada tanggal 12 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Anak Ridwan Kamil Hilang di Swiss, Pegawai Pemprov Jabar Gelar Doa Bersama

27 Mei 2022

Anak Ridwan Kamil Hilang di Swiss, Pegawai Pemprov Jabar Gelar Doa Bersama

Pegawai Pemprov Jawa Barat mendoakan keselamatan putra Ridwan Kamil yang terseret arus sungan di Bern, Swiss.

Baca Selengkapnya