Polri: Pati yang Kalah di Pilkada 2018 Tak Boleh Jadi Polisi Lagi

Reporter

Zara Amelia

Selasa, 16 Januari 2018 15:13 WIB

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Setyo Wasisto datang ke rumah duka di Jalan Condet, Pejaten, Jakarta Selatan, 14 Desember 2017. Jenazah AM Fatwa akan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Magang-TEMPO/ Naufal Dwihimawan Adjiditho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menegaskan, para perwira tinggi (pati) polisi yang maju dalam pilkada 2018 tidak boleh kembali ke jabatannya setelah kalah. Sebab, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, status para pati tersebut warga sipil.

“Ketika ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum lalu diterima dan dicalonkan, itu akan otomatis statusnya purnawirawan, bukan polisi lagi,” kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2018.

Baca juga: Kapolri Mutasi Tiga Jenderal Polisi yang Maju Pilkada 2018

Namun, ucap Setyo, jika nantinya tidak lolos tahapan penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018, para pati tersebut diperbolehkan kembali menjadi polisi.

“Kami kembalikan kepada yang bersangkutan, akan melanjutkan pengabdian di Polri atau tidak,” ucap Setyo.

Tiga perwira tinggi Polri akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada 2018. Ketiganya adalah Inspektur Jenderal Safaruddin, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, dan Inspektur Jenderal Murad Ismail. Safaruddin akan pensiun pada 8 Februari 2018. Sedangkan Anton dan Murad telah mengajukan surat pengunduran diri, yang kini tengah diproses Polri.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian juga telah merotasi ketiganya melalui surat bernomor ST/16/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto. Tiga pati tersebut kini tidak lagi menjabat posisi kewilayahan atau strategis.

KPU mensyaratkan penyerahan surat kesediaan pengunduran diri para anggota Polri/TNI/aparatur sipil negara yang maju di pilkada 2018 saat pendaftaran 8-10 Januari 2018. Lalu, lima hari setelah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah, pemimpin institusi terkait wajib menyerahkan surat yang isinya telah menerima surat pernyataan kesediaan pengunduran diri anggotanya.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya