PBHI dan ICW Nilai Penanganan Perkara Fredrich Yunadi sudah Tepat

Minggu, 14 Januari 2018 18:49 WIB

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2018. ANTARA FOTO/Elang Senja

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap advokat Fredrich Yunadi sudah tepat. Menurut dia, tidak ada kriminalisasi yang dilakukan KPK kepada Fredrich.

Dia menjelaskan, hak imunitas advokat dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus dipahami dengan baik. Dalam pasal tersebut, advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya jika mempunyai itikad baik untuk pembelaan kliennya dan menjalankan tugas sesuai peraturan perundangan. "Kalau dia tidak beritikad baik, dia bisa di pidana," kata Julius di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu, 14 Januari 2018.

Baca: Fredrich Yunadi Tuding KPK Ingin Habisi Profesi Advokat

Senada dengan Julius, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama Satya Langkun menganggap penanganan KPK terhadap mantan pengacara korupsi e-KTP Setya Novanto itu masih dalam relnya. "Tidak ada aturan yang diterobos dalam penetapan tersangka dan penangkapan," katanya.

Julius menjelaskan, keterlibatan advokat dalam kasus korupsi juga bukan hal yang baru. Dalam catatan ICW setidaknya ada 20 kasus korupsi yang melibatkan advokat di dalamnya. Beberapa di antaranya terlibat dalam obstruction of justice atau merintangi dan menghalangi penyidikan seperti yang dilakukan Fredrich.

Contohnya, dia menuturkan, di tahun 2008, advokat Manatap Ambarita terjerat dalam perkara menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Baca: Soal Fredrich Yunadi, Peradi Sayangkan Satu Hal Ini

Advertising
Advertising

Tahun 2010, advokat Lambertus Palang Ama terlibat dalam kasus Gayus Tambunan dengan memberikan keterangan palsu dan merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus. Selain itu, Azmi bin Yusuf, pada tahun 2013, menghalangi penyidik dalam kasus korupsi yang melibatkan Neneng Sri Wahyuni, istri M. Nazarudin.

Fredrich mengklaim penahanannya oleh KPK merupakan bentuk menghabisi profesi advokat. Dia berdalih advokat tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana. Dia menggunakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan dipertegas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 sebagai dasar hukumnya.

"Hari ini saya bisa diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat itu akan diperlakukan hal yang sama," kata Fredrich setelah diperiksa di gedung KPK, Sabtu, 13 Januari 2018.

KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Keduanya diduga memaninipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017. Tujuannya, untuk menghindarkan Setya Novanto dati pemeriksaan oleh KPK.

Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Untuk Fredrich, KPK sebelumnya melakukan penjembutan paksa pada Jumat malam, 12 Januari 2018, karena dia mangkir dari panggilan.

LANI DIANA

Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

25 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

28 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

29 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

29 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

30 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

31 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya