Fredrich Yunadi Tuding KPK Ingin Habisi Profesi Advokat

Sabtu, 13 Januari 2018 15:31 WIB

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2018. Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto tersebut resmi ditahan KPK. ANTARA FOTO/Elang Senja

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich mengklaim penahanannya merupakan bentuk menghabiskan profesi advokat yang dilakukan oleh KPK.

"Hari ini saya bisa diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat itu akan diperlakukan hal yang sama," kata Fredrich setelah diperiksa di gedung KPK, Sabtu, 13 Januari 2018.

Menurut Fredrich, perlakuan KPK kepadanya bisa saja diikuti oleh pihak kepolisian dan jaksa. Fredrich menyatakan seorang advokat tak dapat dituntut perdata ataupun pidana.

Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah

Hal itu diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan dipertegas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013.

Advertising
Advertising

"Jadi advokat dikit-dikit (diduga) menghalangi. Kalau saya menang praperadilan, (KPK bilang) oh menghalangi, gara-gara kamu praperadilan kasusnya tidak bisa jalan, dijerat juga nanti kan," kata Fredrich menjelaskan.

Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. KPK menetapkannya sebagai tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga, Fredrich dan tersangka lain, dokter Bimanesh Sutarjo, bersama-sama memanipulasi data medis setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan. KPK juga telah memperoleh bukti, Fredrich memesan satu lantai kamar perawatan VIP di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, sebelum kecelakaan itu terjadi.

Karenanya, Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengklaim komisi antirasuah telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan pertama untuk Fredrich dan Bimanesh pada Selasa, 9 Januari 2018. Adapun pemeriksaan keduanya sebagai tersangka OJ dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 12 Januari 2018.

Sayangnya, Fredrich Yunadi mangkir lantaran ingin menjalani sidang kode etik advokat terlebih dulu. Pada Jumat malam, 12 Januari 2018, KPK menurunkan tim untuk menangkap Fredrich. KPK berhasil menangkapnya di Jakarta Selatan sebelum pergantian hari.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

23 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya