Putusan MK Soal Presidential Treshold, Fadli Zon: Tidak Rasional
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 11 Januari 2018 16:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold tidak rasional.
“Sulit diterima dari sisi rasional,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.
Menurut Fadli, dalam keserentakan pemilihan suara yang saat ini diberlakukan harusnya tidak lagi ada presidential threshold.
Namun, kata dia, putusan MK tersebut harus tetap dihargai. Ia juga mengatakan Partai Gerindra siap dengan keputusan apapun yang saat ini berlaku.
Baca juga: RUU Pemilu, Fadli Zon Tuding Pemerintah Jegal Prabowo di 2019
“Kami (Gerindra) tidak kaget sebetulnya dengan formasi yang ada sekarang,” kata dia.
Dengan putusan MK yang menolak uji materi terhadap undang-undang tersebut, pilpres 2019 tetap mensyaratkan 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2019.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai keputusan MK ihwal presidential threshold menutup peluang adanya calon presiden alternatif. Kandidat yang memiliki kualitas sebagai pemimpin tidak dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden karena terhambat tidak memiliki cukup kursi atau suara partai dalam pemilihan presiden 2019.
"Dengan putusan MK ini, capres maksimal hanya bisa empat pasang. Padahal seharusnya punya kesempatan sepuluh lebih calon," kata Fahri.
Baca juga: Bertemu SBY, Prabowo: Presidential Threshold Lelucon Politik
Adapun politikus Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, menilai putusan MK yang menolak permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold itu sebagai putusan yang dibuat sesuai dengan selera partai penguasa saat ini.
"Saya kira MK tidak akan mampu membuat keputusan di luar kehendak partai penguasa," kata Yandri.