KPK: Kamar RS Setya Novanto Dipesan Sebelum Tabrak Tiang Listrik

Rabu, 10 Januari 2018 22:13 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Nganjuk, di Jakarta, 26 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menduga pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memesan kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk Setya pada 16 November 2017, sebelum kliennya menabrak tiang listrik dan mengaku cedera. Selain memesan kamar VIP, Fredrich berencana mem-booking satu lantai rumah sakit itu.

Menurut Basaria, ada bukti bahwa Fredrich menelepon seorang dokter di rumah sakit itu dengan mengatakan kliennya akan dirawat sekitar pukul 21.00. Pemesanan itu, kata dia, dilakukan sebelum terjadi insiden Setya menabrak tiang listrik. "Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," katanya di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.

Baca juga: Setya Novanto Kecelakaan, Dilarikan ke Rumah Sakit Naik Ojek

Sehari sebelumnya, 15 November 2017, Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK. Malam harinya, KPK mendatangi rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Namun KPK tak menemukan Setya di sana.

Karena tak kunjung menemukan Setya, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Setya. Setelah itu, Setya dikabarkan mengalami kecelakaan di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan. Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B-1732-ZLO, yang ditumpangi Setya bersama kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, menabrak tiang listrik.

Basaria mengatakan terdapat keanehan ketika Setya mengalami kecelakaan. Menurut dia, selaku korban kecelakaan, Setya tidak dirawat di ruang instalasi gawat darurat (IGD). "Melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP," ujarnya.

Baca juga: Ini Dokter yang Bersekongkol dengan Fredrich Yunadi untuk Lindungi Setya Novanto

Berdasarkan sederet kejanggalan itulah KPK hari ini resmi menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana berupa merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus korupsi proyek e-KTP.

KPK menduga Fredrich dan Bimanesh bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk kemudian dirawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi. Tujuannya, untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.

Infografis: Anak, Istri, dan Keponakan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

Berita terkait

KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

3 jam lalu

KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha batu bara Said Amin dalam kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

5 jam lalu

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?

Baca Selengkapnya

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

5 jam lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.

Baca Selengkapnya

IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

8 jam lalu

IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

Praswad menyebut KPK bakal kesulitan mendapatkan sosok pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

9 jam lalu

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan kepada Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

9 jam lalu

IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

Semakin tertundanya penanganan perkara Eddy Hiariej, IM57+ menilai akan kian besar risiko intervensi terhadap penyidikan ini

Baca Selengkapnya

Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

15 jam lalu

Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

Pansel KPK 2024 mengklaim akan tegas dalam menyeleksi kandidat untuk mencegah terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah.

Baca Selengkapnya

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

18 jam lalu

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

1 hari lalu

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.

Baca Selengkapnya

KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

1 hari lalu

KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

KPK mempersilakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melapor ke LPSK. Namun, lembaga antirasuah ini meminta Kusnadi menyampaikan fakta yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya