MaPPI UI: Peraturan MA Soal Penulisan Putusan Bisa Cegah Korupsi

Reporter

Zara Amelia

Rabu, 10 Januari 2018 12:44 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI - FHUI) mengapresiasi keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format dan Pedoman Penulisan atau Penetapan MA. MaPPI menilai terbitnya Perma itu dapat mencegah tindakan korupsi oleh para aparatur peradilan.

“Perma baru ini mempercepat proses pengetikan atau minutasi perkara hingga pengiriman putusan ke pengadilan pengaju.” Peneliti MaPPI-FHUI Siska Trisia menyampaikannya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 Januari 2018. Lamanya proses minutasi menjadi tidak efektifnya para pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum mengenai eksekusi putusan. Selain itu, lamanya proses minutasi juga membuka adanya potensi korupsi.” Siska menyampaikannya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 Januari 2018.

Baca: Pakai Peraturan MA, KPK Jerat Korporasi dalam ...

Siska mencontohkan kasus suap oleh bekas Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristriano Sutrisna. Andri dinyatakan bersalah setelah menerima suap untuk menunda salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Perma Nomor 9 Tahun 2017 mengatur tentang format putusan MA dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali untuk perkara pidana, perdata, Tata Usaha Negara, militer dan jinayat. Perma itu menyederhanakan struktur putusan, sehingga dokumen tidak terlalu tebal dan lama dalam proses minutasinya. Beberapa format baru dalam perma itu adalah identitas para pihak, duduk perkara, amar putusan judex facti, dan alasan kasasi.

Advertising
Advertising

Melalui perma ini, penulisan identitas para pihak tidak lagi disebut secara lengkap mengenai nama dan kedudukannya. Identitas para pihak yang lebih dari satu orang disingkat dengan kata ‘dkk’. Alamat para kuasa hukum juga disingkat cukup dengan menuliskan nama kota, kabupaten, atau provinsinya saja.

Pada poin duduk perkara, perma ini menyederhanakannya dengan hanya memberi gambaran umum tentang duduk perkara. Sebelumnya, duduk perkara memuat seluruh isi gugatan dan petitum dari penggugat, eksepsi, jawaban, gugatan rekonpesi, serta petitum tergugat.

Baca juga: KPK: Perma Pidana Korporasi Makin Menjamin ...

Sedangkan pada poin amar putusan judex facti, penulisan disederhanakan dengan langsung menuju inti putusan. Penulisan cukup sebatas keterangan apakah di tingkat pertama gugatan dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima, serta apakah pengadilan banding menguatkan, menolak atau mengadili sendiri permohonan banding.

Poin alasan kasasi tidak perlu lagi memuat keseluruhan alasan yang ada dalam memori kasasi, cukup petitum kasasinya saja. Sebelumnya, alasan kasaai dicantumkan secara keseluruhan.

“Kami mengapresiasi Perma baru ini. Dengan perma ini, para pihak yang berperkara tidak perlu lagi menunggu lama untuk dapat memperoleh kepastian atas perkara yang mereka persengketakan,” kata Siska. Selain itu, menurut Siska, berkat perma ini MA juga mendapatkan ruang dan waktu yang lebih banyak untuk dapat memberi pertimbangan serta memutuskan perkara yang diajukan pada tingkan kasasi ataupun peninjauan kembali.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

18 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya