Sidang Suap Auditor BPK, Jaksa Hadirkan Sekjen KONI

Senin, 8 Januari 2018 11:29 WIB

Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli (kanan) menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 8 Januari 2018. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menyatakan salah satu saksi dalam sidang kali ini adalah Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

"Kami menghadirkan Sekjen KONI," kata Takdir kepada Tempo pada Ahad malam, 7 Januari 2018.

Hamidy pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan kasus suap auditor BPK. Namanya pun pernah disebut dalam persidangan dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo.

Baca: Jaksa Sebut Auditor BPK Minta Moge dan Ditraktir Karaoke

Ali Sadli pernah memberikan keterangan bahwa Hamidy pernah meminjamkan uang US$ 80 ribu kepada salah satu auditor BPK, Abdul Latif. Uang itu disebut digunakan untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPK.

Selain Hamidy, saksi yang dihadirkan adalah auditor BPK, Yudi Ayodya Baruna. Dalam persidangan sebelumnya, Yudi mengaku pernah diminta menyetorkan sejumlah uang oleh Ali Sadli untuk membeli mobil merek Honda Odyssey. Mobil tersebut rencananya diberikan kepada auditor utama BPK, Rochamdi Saptogiri.

Sidang lanjutan adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ali Sadli. Ali merupakan salah satu auditor BPK yang dituduh menerima suap dan gratifikasi dari pejabat Kementerian Desa.

Baca: Kasus Suap BPK, KPK Siap Buktikan Pidana Pencucian Uang Ali Sadli

Suap diberikan agar BPK memberikan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016. Selain Ali, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap auditor BPK. Keduanya dijerat pasal penerimaan suap dan pencucian uang.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 18 Oktober 2017, Ali disebut menerima suap Rp 40 juta serta gratifikasi Rp 11,6 miliar. Ali juga melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah aset berupa tanah serta kendaraan bermotor.

Sejumlah perusahaan yang memiliki kaitan dengan tindak pidana pencucian uang Ali Sadli ikut disebut. Salah satunya PT Jaya Real Properti. Ali diduga membeli sebidang tanah kaveling seluas 258 meter persegi di Kompleks Kebayoran Symphoni Blok KM/A-19, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dari perusahaan ini.

Pembayaran dilakukan oleh istri Ali, Wuryanti Yustianti, dalam kurun waktu Juni 2016 hingga April 2017, dengan total sekitar Rp 3,9 miliar. Uang pembelian ini diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Ali.

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

9 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

11 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

17 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

30 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

32 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

32 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

36 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

36 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

44 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

44 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya