TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (suap BPK) untuk terdakwa Ali Sadli kembali dilanjutkan pada hari ini, Senin, 27 November 2017. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi dari unsur swasta dan satu auditor BPK.
“Saksi yang dihadirkan adalah auditor BPK, Choirul Anam; Manager Unit Bintaro Plaza Residences, Tonny Prasetyo; Karyawan PT Jaya Real Property, Praditya Wibowo Supardi; dan Riyadi Santoso, Direktur PT Tatamulia Nusantara Indah,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 26 November 2017.
Bersama Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, Ali Sadli merupakan terdakwa penerima suap dan gratifikasi dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT. Suap diberikan terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian oleh BPK dalam laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Baca juga: Dapat Opini WTP dari BPK, Sekjen Kemendes Sembelih Kambing
Selain dijerat dengan pasal penerimaan suap, keduanya juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Ali dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pencucian Uang, sedangkan Rochmadi dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU yang sama.
Takdir membeberkan alasan menghadirkan saksi dari pihak swasta pada persidangan kali ini. Ia membenarkan bahwa tim jaksa penuntut umum sudah masuk pada tahap pembuktian tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Kepala Sub-Auditorat III BPK tersebut.
Dalam kasus suap BPK ini, selain menerima suap sebesar Rp 40 juta dan gratifikasi sebesar Rp 11,6 miliar, dalam sidang dakwaan, jaksa KPK juga mendakwa Ali telah melakukan pencucian uang berupa pembelian sejumlah asset berupa tanah hingga kendaraan bermotor.
Sejumlah perusahaan yang memiliki kaitan dengan tindak pidana pencucian uang Ali Sadli ikut disebut dalam sidang dakwaan yang digelar pada 18 Oktober 2017 tersebut. Salah satu contohnya yaitu PT Jaya Real Properti. Ali diduga membeli sebidang tanah kavling seluas 258 m2 di Kompleks Kebayoran Symphoni Blok KM/A-19 Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan dari perusahaan ini.
Baca juga: Sekjen Kemendes Akui Percakapan WhatsApp Bahas Uang Suap BPK
Pembayaran dilakukan oleh istri Ali, Wuryanti Yustianti dalam kurun waktu Juni 2016 hingga April 2017, dengan total sekitar Rp 3,9 miliar. Uang untuk pembelian ini diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Ali.