Jenderal Ikut Pilkada, Ahli Pertahanan: Aturannya Berantakan

Sabtu, 6 Januari 2018 14:44 WIB

Bakal calon Gubernur Sumatera Utara yang juga Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi (tengah) menerima ucapan selamat dari kader PKS seusai menerima dokumen sebelum pembacaan ikrar pemenangan dan pakta integritas calon kepala daerah dari PKS di Jakarta, 4 Januari 2018. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar Universitas Pertahanan Indonesia, Salim Haji Said, mengatakan keikutsertaan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam pemilihan kepala daerah tidak didasari pemakaian undang-undang (UU) yang jelas. Menurut dia, terdapat ketimpangan antara UU Pilkada dan UU di internal TNI atau Polri terkait dengan prosedur keikutsertaan anggotanya dalam politik.

"UU-nya berantakan. Tidak terkoordinasi antara satu dan yang lain," kata Salim di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 6 Januari 2018.

Baca: Pengamat: Jenderal Ikut Pilkada karena Kaderisasi Partai Gagal

Jika merujuk pada UU Pilkada, anggota TNI, personel Polri, dan pejabat negara lain tidak perlu mundur dari jabatannya saat akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sedangkan UU internal TNI dan Polri melarang anggotanya berpolitik. Bahkan, contohnya, pada Pasal 28 Undang-Undang Polri Nomor 8 Tahun 2002, polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun dari dinasnya.

"Mestinya dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menentukan UU yang mana sebenarnya yang mau dipakai," ucap Salim.

Advertising
Advertising

Baca: Kapolri Mutasi Tiga Jenderal Polisi yang Maju Pilkada 2018

Menurut dia, jika UU Pilkada yang dipakai, hal tersebut akan menguntungkan anggota TNI dan Polri yang akan mencalonkan diri dalam pilkada. Dengan merujuk pada UU itu, anggota TNI dan Polri bisa memanfaatkan sisa jabatannya untuk investasi popularitas serta dilirik partai politik.

Salim menuturkan diperlukan aturan soal waktu tenggang masa pensiun anggota TNI dan Polri untuk kemudian diperbolehkan terjun ke dunia politik. Aturan itu perlu dibuat guna mencegah anggota TNI dan Polri tergoda memanfaatkan masa jabatannya untuk berpolitik praktis. "UU Pilkada ini memungkinkan perwira hari ini pensiun besok bisa mendaftar," ujarnya.

Beberapa nama anggota TNI dan Polri telah bersiap untuk meramaikan pemilihan kepala daerah 2018. Beberapa nama anggota tersebut antara lain Letnan Jenderal Edy Rahmayadi dalam pilkada Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Safaruddin di pilkada Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Anton Charliyan pada pilkada Jawa Barat, dan Inspektur Jenderal Murad Ismail dalam pilkada Maluku.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya