TEMPO.CO, Banda Aceh - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh yang terletak di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar rusuh, Kamis, 4 Januari 2018. Para narapidana mengamuk membakar dan merusak kaca di bagian depan bangunan LP.
Informasi yang dihimpun Tempo, api sempat membakar sebagian ruangan. Delapan unit pemadam kebakaran kemudian dikerahkan ke LP tersebut. Polisi juga berusaha mengamankan para napi.
Lima ruangan kantor tampak hangus terbakar dan dalam kondisi berantakan. Begitu juga kaca jendela, semuanya pecah. Narapidana dan tahanan digiring masuk ke sel masing-masing setelah ratusan personel Polri dan TNI dikerahkan ke lokasi.
Seorang penghuni LP tampak digiring dan diamankan polisi keluar dari penjara. Polisi sempat menembakkan gas air mata ke dalam lingkungan penjara. Amukan ratusan napi akhirnya berhasil dikendalikan. Sampai Kamis sore, polisi masih berjaga-jaga di lokasi.
Belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya kerusuhan tersebut, karena belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Komisaris Besar Teuku Saladin turun langsung mengamankan situasi di dalam penjara.
LP Kelas II A Banda Aceh dihuni oleh 549 Napi dan belum dikategorikan kelebihan kapasitas. Terdapat dua orang napi yang sedang di luar menjalani proses asimilasi.