Alasan Jaksa KPK Enggan Tanggapi Eksepsi Setya Novanto

Kamis, 28 Desember 2017 18:26 WIB

Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto membaca berkas saat mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Desember 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari empat argumentasi dalam eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Setya Novanto. Sebab, jaksa menilai, materi eksepsi itu memasuki materi pokok perkara.

"Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penuntut umum tidak akan menanggapinya karena sudah memasuki pokok perkara," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Desember 2017.

Baca: Seusai Sidang E-KTP, Setya Novanto Bantah Terima Uang US$ 7,3 Juta

Materi pertama yang tak ditanggapi jaksa mengenai uang atau hadiah yang diterima Setya. Dalam dakwaan, jaksa menuduh Setya menerima US$ 7,3 juta. Namun, tim kuasa hukum Setya menyatakan tuduhan itu tidak benar. Menurut tim kuasa hukum, informasi itu juga tak tertulis dalam dakwaan terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto, tak dimuat dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Poin kedua ihwal bantahan tim kuasa hukum bahwa Setya dituduh membuat kesepakatan dengan Irman. Kesepakatan itu tentang pengaturan distribusi dana kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat guna melancarkan pembahasan proyek e-KTP.

Advertising
Advertising

"Menurut penasihat hukum, yang membuat kesepakatan adalah Burhanuddin Napitupulu dan Irman yang mana kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan kesalahan terdakwa," ujar Wawan.

Baca: KPK Harapkan Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

Poin ketiga, penerimaan satu buah jam tangan merek Richard Mille RM 011 dari Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Setya adalah fakta yang tidak benar. "Mengenai fakta apakah terdakwa benar-benar menerima sejumlah uang atau hadiah, apakah PT Murakabi Sejahtera mempunyai relevansi dengan perbuatan terdakwa serta mengenai siapa yang membuat kesepakatan pembagian fee, penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata Wawan.

Poin keempat adalah argumentasi tim kuasa hukum mengenai PT Murakabi Sejahtera. Menurut pihak Setya, PT Murakabi Sejahtera tak memiliki peran dalam pengerjaan proyek pengadaan e-KTP. Karenanya, pihak Setya menilai, pernyataan itu tidak relevan dimasukkan ke uraian perbuatan materiil yang dilakukan Setya.

Setya Novanto didakwa terlibat dalam pengaturan proyek e-KTP dan memperkaya diri sendiri dan pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP. Ia disebut menerima uang US$ 7,3 juta dan jam tangan mewah.

Tak terima dengan dakwaan jaksa, Setya Novanto mengajukan eksepsi. Sidang pembacaan eksepsi Setya dilakukan pada Rabu, 20 Desember 2017. Setelahnya, hakim mempersilakan jaksa menanggapi keberatan Setya, Kamis, 28 Desember. Tahap selanjutnya adalah keputusan hakim menerima atau tidak eksepsi Setya alias putusan sela. Putusan sela dijadwalkan digelar Kamis, 4 Januari 2018.

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

4 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

6 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

9 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

10 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

11 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

12 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

12 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

14 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

17 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya