Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Sukanto Tanoto

Kamis, 21 Desember 2017 13:48 WIB

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan tidak dapat menerima gugatan perusahaan kertas raksasa PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Perusahaan milik Sukanto Tanoto itu meminta agar Pengadilan mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5322 tentang pembatalan rencana kerja perusahaan periode 2010-2019.

Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi mengatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal. Argumentasi pemohon, yakni PT RAPP, tentang SK yang otomatis batal karena Kementerian tidak menjawab keberatan yang dilayangkan, tidak dapat dipenuhi. “Entitas permohonan oleh pemohon sebagai permohonan fiktif positif sebagaimana diperkarakan dalam pengadialn tidak dapat dipenuhi,” kata Oenoen saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Selasa, 21 Desember 2017.

Baca juga: 29 Taipan Sawit Kuasai Lahan Hampir Setengah Pulau Jawa

Kisruh antara Kementerian dan anak perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu bermula pada 6 Oktober lalu, ketika sepucuk surat peringatan terbit. Kala itu, Kementerian menegur PT Riau karena mendapati mereka menanam akasia dan membuat kanal di lahan gambut ketika dua kali melakukan inspeksi mendadak ke area konsesi mereka di Pelalawan, Riau.

Kementerian, sejak Mei 2017, telah meminta seluruh perusahaan pemegang konsesi hutan tanaman industri untuk merevisi rencana kerja usaha agar sesuai dengan aturan baru yang disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Dalam aturan tersebut, antara lain, disebutkan soal larangan membuka lahan di area gambut, terutama yang ketebalannya lebih dari 3 meter. Setiap orang juga dilarang membuat kanal yang mengakibatkan gambut kering dan bisa berujung terbakarnya hutan.

Belakangan, setelah memberi teguran, Kementerian juga membatalkan RKU pada 16 Oktober 2017 lewat Surat Keputusan Nomor 5322. Surat inilah yang digugat PT RAPP ke Pengadilan TUN Jakarta dengan dalih proses penerbitannya tak sesuai ketentuan. Perusahaan juga sempat mengirimkan keberatan atas SK tersebut. Menurut mereka, keberatan itu tidak dibalas Kementerian dalam waktu 10 hari, sehingga perusahaan menganggap keberatan otomatis diterima. Argumen ini, dalam hukum, disebut fiktif positif.

Simak pula: Banding Ditolak, Grup Asian Agri Harus Setor Pajak

Advertising
Advertising

Hakiem Oenoen mengatakan permohonan fiktif positif yang disebut dalam Pasal 53 Undang-undang Administrasi Pemerintahan merupakan permohonan untuk hal baru, bukan membatalkan keputusan atau tindakan yang telah diambil pemerintah. “Maka majelis hakim berpendapat permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

Sidang putusan ini menutup proses persidangan perusahaan Sukanto Tanoto yang telah berlangsung sejak 23 November 2017.

Berita terkait

Top 3 Tekno: Aktivitas Perusahaan Sukanto Tanoto di IKN, Deforestasi Kalimantan, Bencana Akibat Penggundulan Hutan

37 hari lalu

Top 3 Tekno: Aktivitas Perusahaan Sukanto Tanoto di IKN, Deforestasi Kalimantan, Bencana Akibat Penggundulan Hutan

Tiga artikel terkait IKN menjadi Top 3 Tekno Tempo pada hari ini. Berita terpopuler mengenai aktivitas perusahaan milik Sukanto Tanoto di IKN.

Baca Selengkapnya

Ada Perusahaan Sukanto Tanoto Panen Kayu di Kawasan Inti IKN

38 hari lalu

Ada Perusahaan Sukanto Tanoto Panen Kayu di Kawasan Inti IKN

PT Itci Hutani Manunggal diduga memanen kayu tanaman sebesar 1,18 juta meter kubik di IKN pada 2021-2022. Sebagian berada di kawasan inti.

Baca Selengkapnya

Daftar Konglomerat yang Bakal Investasi di IKN, Ada Aguan hingga Anthoni Salim

2 September 2023

Daftar Konglomerat yang Bakal Investasi di IKN, Ada Aguan hingga Anthoni Salim

Sejumlah konglomerat Indonesia disebut-sebut bakal investasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Penjelasan KCIC Soal Pekerja China di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jadwal Penerimaan CPNS 2023

27 Agustus 2023

Terpopuler Sepekan: Penjelasan KCIC Soal Pekerja China di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepekan, yakni KCIC jelaskan dokumen yang mengungkapkan jumlah pekerja China di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Baca Selengkapnya

Terkini: Proyek Aguan dan Sukanto Tanoto di IKN, 97 Persen Warganet Keluhkan Polusi Udara Jakarta

22 Agustus 2023

Terkini: Proyek Aguan dan Sukanto Tanoto di IKN, 97 Persen Warganet Keluhkan Polusi Udara Jakarta

Terkini: Proyek Aguan dan Sukanto Tanoto di IKN, 97 persen warganet keluhkan polusi udara Jakarta.

Baca Selengkapnya

Proyek-proyek Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto di IKN Nusantara, Ini Kata Menteri Bahlil

22 Agustus 2023

Proyek-proyek Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto di IKN Nusantara, Ini Kata Menteri Bahlil

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut investor Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara milik Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto.

Baca Selengkapnya

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Profil Sukanto Tanoto, Pengusaha Indonesia yang Miliki Puluhan Ribu Hektare Lahan IKN

21 Agustus 2023

Profil Sukanto Tanoto, Pengusaha Indonesia yang Miliki Puluhan Ribu Hektare Lahan IKN

Profil Sukanto Tanoto yang disebut memiliki sekitar 48 ribu hektar lahan di daerah IKN

Baca Selengkapnya

Sosok Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Bisa Beli Properti di Singapura

10 Mei 2023

Sosok Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Bisa Beli Properti di Singapura

Sosok Sukanto Tanoto dan fakta terkait si Konglomerat yang membeli properti mewah di Singapura. Simak selengkapnya.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tanglin Shopping Centre, Mall Bersejarah di Singapura yang Dibeli Taipan Sukanto Tanoto

3 Mei 2023

Asal-usul Tanglin Shopping Centre, Mall Bersejarah di Singapura yang Dibeli Taipan Sukanto Tanoto

Taipan Sukanto Tanoto membali Tanglin Shopping Centre seharga Rp 9,5 triliun. Berikut asal usul mall bersejarah di Singapura itu.

Baca Selengkapnya