Soal Remisi untuk Ahok, Begini Penjelasan Dirjen Permasyarakatan

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 20 Desember 2017 07:35 WIB

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Ubaidillah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi pada perayaan natal tahun ini. Namun pemberian remisi pada Ahok itu menimbulkan perdebatan karena dinilai sebagai perlakuan khusus.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mamun mengatakan siapapun berhak mendapatkan remisi asal memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. "Tahanan harus memenuhi dua persyaratan untuk mendapat remisi, yakni persyaratan administratif dan subtantif," kata Mamun saat dihubungi Tempo pada Rabu, 20 Desember 2017.

Baca: Tanggapan Menarik Warga Jabodetabek Soal Remisi Ahok

Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi, kata Mamun, adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. "Sementara persyaratan subtantif, berperilaku baik dan tidak melanggar tata tertib atau tidak masuk daftar register F," ujarnya. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2016.

Adapun besaran remisi yang diberikan kepada tahanan, kata Mamun, sesuai dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Besaran remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan adalah 15 hari. Berbeda dengan remisi umum yang diberikan saat Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus. "15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca: Ahok Dapat Remisi, Pakar Hukum: Pastikan Dulu Mako Brimob itu LP

Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya akan mendapatkan remisi selama 15 hari di hari Natal 25 Desember nanti, “Rencana akan dapat remisi 15 hari,” kata Wayan kepada Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.

Remisi yang akan diterima Ahok pada hari Natal 2017 merupakan remisi pertama yang dia peroleh sejak menjalani hukuman. Pada 17 Agustus lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi hari kemerdekaan, tapi Ahok belum bisa memperolehnya karena saat itu dia belum memenuhi persyaratan administratif.

Infografis: Peluang Ahok dan Anies di Pilpres 2019

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi terpidana dalam perkara penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 karena dianggap telah menodai agama Islam. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kurungan selama dua tahun. Ahok telah ditahan pada 9 Mei 2017 di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

13 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

17 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

18 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya