Soal Remisi untuk Ahok, Begini Penjelasan Dirjen Permasyarakatan

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 20 Desember 2017 07:35 WIB

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Ubaidillah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi pada perayaan natal tahun ini. Namun pemberian remisi pada Ahok itu menimbulkan perdebatan karena dinilai sebagai perlakuan khusus.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mamun mengatakan siapapun berhak mendapatkan remisi asal memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. "Tahanan harus memenuhi dua persyaratan untuk mendapat remisi, yakni persyaratan administratif dan subtantif," kata Mamun saat dihubungi Tempo pada Rabu, 20 Desember 2017.

Baca: Tanggapan Menarik Warga Jabodetabek Soal Remisi Ahok

Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi, kata Mamun, adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. "Sementara persyaratan subtantif, berperilaku baik dan tidak melanggar tata tertib atau tidak masuk daftar register F," ujarnya. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2016.

Adapun besaran remisi yang diberikan kepada tahanan, kata Mamun, sesuai dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Besaran remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan adalah 15 hari. Berbeda dengan remisi umum yang diberikan saat Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus. "15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca: Ahok Dapat Remisi, Pakar Hukum: Pastikan Dulu Mako Brimob itu LP

Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya akan mendapatkan remisi selama 15 hari di hari Natal 25 Desember nanti, “Rencana akan dapat remisi 15 hari,” kata Wayan kepada Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.

Remisi yang akan diterima Ahok pada hari Natal 2017 merupakan remisi pertama yang dia peroleh sejak menjalani hukuman. Pada 17 Agustus lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi hari kemerdekaan, tapi Ahok belum bisa memperolehnya karena saat itu dia belum memenuhi persyaratan administratif.

Infografis: Peluang Ahok dan Anies di Pilpres 2019

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi terpidana dalam perkara penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 karena dianggap telah menodai agama Islam. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kurungan selama dua tahun. Ahok telah ditahan pada 9 Mei 2017 di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.

Berita terkait

Megawati Tak Mau Pakai Gawai untuk Hindari Penyadapan, Ahok: Komunikasi Lewat Sekjen

4 hari lalu

Megawati Tak Mau Pakai Gawai untuk Hindari Penyadapan, Ahok: Komunikasi Lewat Sekjen

Megawati mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki handphone. Dia mengklaim menjadi orang yang paling rawan disadap di Indonesia saat ini.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?

10 hari lalu

Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?

Setelah 9 bulan tidak terlibat di dunia politik, Eddy Hiariej dilantik Prabowo sebagai Wakil Menteri Hukum periode 2024-2029. Pernah tersangka KPK.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Veronica Tan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

11 hari lalu

Rekam Jejak Veronica Tan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Veronica Tan banyak berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak seperti sebagai inisiator RPTRA, hingga mendirikan Ibu Rusun.

Baca Selengkapnya

Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

13 hari lalu

Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

Berikut profil Haikal Hassan, kandidat menteri atau wakil menteri dalam Kabinet Prabowo Subianto. Berikut rekam jejak tokoh aksi 212 ini.

Baca Selengkapnya

Sosok Kontroversial Haikal Hassan, Salah Seorang yang Bersiap Jadi Menteri Prabowo

14 hari lalu

Sosok Kontroversial Haikal Hassan, Salah Seorang yang Bersiap Jadi Menteri Prabowo

Haikal Hassan menjadi salah seorang yang dipanggil Prabowo di Kertanegara, lalu. Ini profil dan beragam kontroversi di sekitar dirinya.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Menteri Perempuan yang Dipanggil Prabowo dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan

17 hari lalu

Empat Calon Menteri Perempuan yang Dipanggil Prabowo dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan

Di antara 49 tokoh menteri dan calon menteri yang hadir ke kediaman Prabowo, terdapat beberapa tokoh perempuan, dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan.

Baca Selengkapnya

Nama Veronica Tan Mencuri Perhatian, Mantan Istri Ahok Disebut Masuk Kabinet Prabowo

17 hari lalu

Nama Veronica Tan Mencuri Perhatian, Mantan Istri Ahok Disebut Masuk Kabinet Prabowo

Veronica Tan diisukan menjadi calon menteri PPPA di kabinet Prabowo. Namanya nyaris tak terdeteksi dalam pemilihan calon menteri.

Baca Selengkapnya

Profil Veronica Tan, Mantan Istri Ahok yang Bakal Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

18 hari lalu

Profil Veronica Tan, Mantan Istri Ahok yang Bakal Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Veronica Tan ikut dipanggil ke kediaman Prabowo Subianto, Senin kemarin. Mantan istri Ahok itu disebut-sebut bakal jadi Menteri PPA.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil-Suswono Lanjutkan Magrib Mengaji, Janjikan Agama Lain Dapat Program Setara

24 hari lalu

Ridwan Kamil-Suswono Lanjutkan Magrib Mengaji, Janjikan Agama Lain Dapat Program Setara

Ridwan Kamil-Suswono menegaskan akan melayani warga dengan adil jika memenangi Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Deklarasi Dukungan ke Pramono-Rano, Ahok Sebut Paslon Lain Berbahaya

27 hari lalu

Deklarasi Dukungan ke Pramono-Rano, Ahok Sebut Paslon Lain Berbahaya

Ahok dan simpatisannya menyatakan dukungannya kepada Pramono Anung dan Rano Karno untuk melaju di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya