Soal Remisi untuk Ahok, Begini Penjelasan Dirjen Permasyarakatan
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 20 Desember 2017 07:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi pada perayaan natal tahun ini. Namun pemberian remisi pada Ahok itu menimbulkan perdebatan karena dinilai sebagai perlakuan khusus.
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mamun mengatakan siapapun berhak mendapatkan remisi asal memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. "Tahanan harus memenuhi dua persyaratan untuk mendapat remisi, yakni persyaratan administratif dan subtantif," kata Mamun saat dihubungi Tempo pada Rabu, 20 Desember 2017.
Baca: Tanggapan Menarik Warga Jabodetabek Soal Remisi Ahok
Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi, kata Mamun, adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. "Sementara persyaratan subtantif, berperilaku baik dan tidak melanggar tata tertib atau tidak masuk daftar register F," ujarnya. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2016.
Adapun besaran remisi yang diberikan kepada tahanan, kata Mamun, sesuai dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Besaran remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan adalah 15 hari. Berbeda dengan remisi umum yang diberikan saat Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus. "15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan," kata dia.
Baca: Ahok Dapat Remisi, Pakar Hukum: Pastikan Dulu Mako Brimob itu LP
Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya akan mendapatkan remisi selama 15 hari di hari Natal 25 Desember nanti, “Rencana akan dapat remisi 15 hari,” kata Wayan kepada Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.
Remisi yang akan diterima Ahok pada hari Natal 2017 merupakan remisi pertama yang dia peroleh sejak menjalani hukuman. Pada 17 Agustus lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi hari kemerdekaan, tapi Ahok belum bisa memperolehnya karena saat itu dia belum memenuhi persyaratan administratif.
Infografis: Peluang Ahok dan Anies di Pilpres 2019
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi terpidana dalam perkara penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 karena dianggap telah menodai agama Islam. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kurungan selama dua tahun. Ahok telah ditahan pada 9 Mei 2017 di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.