Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Soeparno Siap Disidang

Reporter

Zara Amelia

Jumat, 15 Desember 2017 15:40 WIB

Mantan Walikota Tegal sekaligus tersangka kasus korupsi suap dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal, Siti Masitha Soeparno, tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia Adlina

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tegal non-aktif yang juga tersangka suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Tegal, Siti Masitha Soeparno, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 15 Desember 2017. Siti mengatakan pemeriksaannya untuk melengkapi berkas menjelang pelimpahan tahap dua ke pengadilan.

Siti tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 13.40. Dia mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Setelah diperiksa selama satu jam, Siti keluar pukul 14.40. "Hanya melengkapi dokumentasi," kata Siti sambil bergegas menuju mobil.

Baca juga: Siti Masitha Mengaku Wajib Jawab Telepon dan Pesan Amir Mirza

Siti mengatakan, berkas kasusnya hampir rampung untuk dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat. Siti menyatakan siap untuk diadili terkait kasus korupsi yang menyeretnya tersebut. "Siap. Kita buktikan di persidangan ya," kata Siti.

Selain Siti, dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yaitu orang dekat Siti, Amir Mirza Hutagalung sebagai penerima suap, dan Cahyo Supardi, Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal, sebagai pemberi suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Siti diduga telah menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar dalam rentang Januari hingga Agustus 2017 dalam bentuk jasa pelayanan. Lalu Rp 3,5 miliar dari fee proyek-proyek dan setoran kepala dinas di lingkungan Pemprov Tegal selama rentang periode yang sama.

KPK kemudian menjerat Siti Masitha Soeparno dan Amir sebagai penerima suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Cahyo sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

Siti Masitha Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

2 April 2018

Siti Masitha Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim juga diminta mencabut hak politik Siti Masitha.

Baca Selengkapnya

KPK: Kasus Suap Wali Kota Tegal Naik ke Penuntutan Tahap Pertama

20 Desember 2017

KPK: Kasus Suap Wali Kota Tegal Naik ke Penuntutan Tahap Pertama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk tersangka Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno.

Baca Selengkapnya

Siti Masitha Mengaku Wajib Jawab Telepon dan Pesan Amir Mirza

13 Desember 2017

Siti Masitha Mengaku Wajib Jawab Telepon dan Pesan Amir Mirza

Saat diperiksa dalam sidang sebagai saksi untuk Cahyo Supriyadi, Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha mengungkap ia sering diintimidasi Amir Mirza.

Baca Selengkapnya

Diperika KPK Lagi, Siti Masitha Sudah Berjalan Tanpa Tongkat

29 November 2017

Diperika KPK Lagi, Siti Masitha Sudah Berjalan Tanpa Tongkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan kembali memeriksa kembali mantan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno.

Baca Selengkapnya

Penyuap Wali Kota Tegal Segera Jalani Persidangan

25 Oktober 2017

Penyuap Wali Kota Tegal Segera Jalani Persidangan

Penyuap Wali Kota Tegal akan dititipkan di Lapas Kelas 1 Semarang menunggu jadwal persidangan.

Baca Selengkapnya