KPK Minta Setya Novanto Lupakan Soal Praperadilan yang Gugur

Jumat, 15 Desember 2017 09:07 WIB

Hakim tunggal Kusno memimpin sidang putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 14 Desember 2017. Majelis Hakim memutuskan Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur karena perkara pokok kasus KTP-el telah masuk dalam persidangan pokok. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyarankan sebaiknya terdakwa korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto fokus pada pokok perkara persidangan. Sebab, sidang praperadilan yang diajukan Setya telah dianggap selesai setelah hakim tunggal Kusno menggugurkannya.

"Saya kira masa lalu (sidang praperadilan) itu sudah selesai ketika putusan praperadilan sudah dijatuhkan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2017.

Baca: Maqdir Ismail Sebut Setya Novanto Diare Sejak Pekan Lalu

Kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail, sebelumnya mempertanyakan kepentingan KPK yang terkesan terburu-buru melimpahkan berkas perkara kliennya ke penuntut umum. Menurut dia, KPK meminta tim kuasa hukum Setya menyerahkan berkas tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum pada Selasa malam, 7 Desember 2017. Penyerahan berkas pun baru dilakukan esok harinya pukul 10.00 WIB dan dilimpahkan ke pengadilan pukul 15.00 WIB.

Febri tak mengetahui secara persis alasan kuasa hukum Setya yang mempermasalahkan pelimpahan berkas tersebut. Febri yakin KPK telah mengikuti prosedur berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Advertising
Advertising

Baca: Bicara Soal Akuntan, JK Sindir Setya Novanto?

"Ketika berkas sudah lengkap, tidak ada alasan bagi KPK menahan berkas tersebut. Dan aturan di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) juga memungkinkan," ucapnya.

Saat ini, Setya Novanto telah berstatus sebagai terdakwa kasus e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Permohonan gugatan praperadilan Setya ditolak hakim tunggal Kusno ketika sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2017. Kusno mengacu pada Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi seperti disampaikan saksi ahli Zainal Arif Muchtar tentang gugurnya praperadilan. Zainal mengatakan perkara praperadilan gugur jika persidangan pokok perkara dibuka untuk umum.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya