Praperadilan Gugur, KPK: Tak Ada Pemaksaan Sidang Setya Novanto

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 14 Desember 2017 16:51 WIB

Hakim tunggal Kusno memimpin sidang putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 14 Desember 2017. Majelis Hakim memutuskan Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur karena perkara pokok kasus KTP-el telah masuk dalam persidangan pokok. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Efi Laila, mengatakan pelaksanaan sidang pokok perkara kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan tersangka Setya Novanto tidak dipaksakan untuk menggugurkan praperadilan.

Menurut Efi, putusan hakim menggugurkan praperadilan sudah sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan gugurnya hak mengajukan praperadilan ketika perkara pokoknya sudah diperiksa pengadilan.

Baca: Pengacara Setya: Sidang Dipaksakan untuk Gugurkan Praperadilan

"Praperadilan juga ketentuannya memang diputus dalam waktu tujuh hari, hakim sudah tawarkan sejak awal apakah akan ajukan kesimpulan atau tidak. Jadi tidak ada pemaksaan," kata Efi seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2017.

Sidang praperadilan itu sempat digelar bersamaan dengan waktu sidang perdana pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 13 Desember 2017. Hakim telah mengetok palu yang menyatakan gugurnya praperadilan Setya Novanto pada hari ini, 14 Desember 2017, setelah hakim Pengadilan Tipikor membuka sidang dan membacakan dakwaan Setya.

Advertising
Advertising

Baca: Praperadilan Setya Novanto Gugur, KPK: Lembar Baru Kasus E-KTP Dimulai

Menurut kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana, sidang perdana pokok perkara kliennya sengaja dipaksakan untuk menggugurkan praperadilan. Menurut dia, sidang perdana pokok perkara Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin, seharusnya tidak diadakan karena kliennya dalam kondisi sakit. "Jadi sidang kemarin itu seolah dipaksakan untuk menggugurkan praperadilan hari ini," kata Nana di lokasi yang sama.

Sedangkan pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hajar, mengatakan pada prinsipnya perkara itu harus cepat, sederhana, dan murah. "Meskipun tidak bisa dihindari bahwa penyerahan perkara secara cepat ke Pengadilan Tipikor itu untuk menggugurkan praperadilan," kata Fickar saat dihubungi Tempo.

Menurut Fickar, langkah cepat KPK menangani kasus korupsi Setya Novanto sudah tepat. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang KPK, kata dia, mengamanatkan penuntutan kasus korupsi harus dilakukan dengan cepat. "Tapi yang pasti, langkah KPK kali ini didasari oleh manuver-manuver serta mengantisipasi adanya sumber daya yang bisa saja dimanfaatkan untuk menghentikan persidangan Setya Novanto," ujarnya.

Berita terkait

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

1 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

4 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya