TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan semua pihak wajib menghormati gugurnya praperadilan terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Putusan itu menandakan tahapan kasus e-KTP selanjutnya, yang menyeret nama mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, telah dimulai.
"Setelah ini artinya lembar baru kasus e-KTP sudah dimulai. Sebaiknya, aspek yang ditekankan adalah substansi atau pokok perkara," kata Febri saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Desember 2017.
Baca juga: Akhir Praperadilan Setya Novanto
Praperadilan gugur menandakan persidangan pokok perkara akan dilanjutkan. Menurut Febri, KPK tinggal membuktikan peran Setya dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
KPK telah menyiapkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan. Febri berharap Setya juga membeberkan argumentasi, klarifikasi, dan bukti yang dimiliki di dalam persidangan. "Bukti apa saja, nanti kita simak bersama-sama di sidang," ujar Febri.
Hakim tunggal Kusno menggugurkan gugatan praperadilan Setya. Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2017.
Kusno mendasari putusannya pada Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi, seperti disampaikan saksi ahli, Zainal Arif Muchtar, tentang gugurnya praperadilan. Zainal mengatakan perkara praperadilan gugur jika persidangan pokok perkara dibuka untuk umum.
“Saya menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Setya Novanto) gugur," ucap hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
DEWI NURITA