Cegah Korupsi, Pemprov Jabar Sepakati Implementasi Non-Tunai

Kamis, 14 Desember 2017 08:50 WIB

Pemprov Jabar bersama BI sepakati transaksi non tunai, 12 Desember 2017 (dok Pemprov Jabar)

INFO JABAR – Ada banyak manfaat yang didapat melalui transaksi non-tunai. Selain lebih praktis, tentunya transaksi ini dapat menjadi upaya meminimalisir, bahkan mencegah tindakan korupsi.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan hal itu pada acara penandatanganan kesepakatan bersama transaksi non-tunai antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bank Indonesia, dan PT Bandara Internasional Jawa Barat.

Menurut dia, transaksi non-tunai memberikan pencatatan transaksi mutasi kas yang sistematis dan lengkap antara pengirim dan penerima. Sehingga peluang oknum untuk melakukan tindak kejahatan juga akan semakin sempit.

"Ini tuntutan zaman, tercatat sampai kapan pun, maka ini cara transparansi menggunakan uang negara, sekaligus pengontrol penggunaan anggaran, supaya tidak ada perilaku koruptif," ujar Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, saat menyampaikan sambutan tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai, di Area Bandar Udara (Bandara) Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, di Bandung, Selasa, 12 Desember 2017.

Pencatatan transaksi secara non-tunai, lanjut Aher, semakin memudahkan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka.

Advertising
Advertising

Di lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, komitmen penggunaan transaksi non-tunai diinisiasi dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut. Kesepakatan bersama ini juga diikuti penandatanganan serupa oleh 27 kabupaten atau kota se-Jawa Barat.

Aher menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mensyaratkan setiap pihak ketiga yang bekerja sama dalam suatu proyek atau kegiatan apa pun, supaya bertransaksi juga dalam sistem non-tunai. "Jadi, nanti saat menyerahkan bukti pembayaran menggunakan non-tunai semua, bukan kuitansi yang ditandatangani, sehingga kita tahu benda yang dibelinya benar-benar ada sesuai harga," ucapnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Wiwik Sisto Widayat mengatakan, Bank Indonesia sebagai bank sentral selaku pemegang otoritas sistem pembayaran, mendukung penuh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non-Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non-Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

"Mengacu pada dua peraturan itu, Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi agar semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah, yang dilakukan bendahara penerimaan atau pengeluaran dan bendahara penerimaan atau pengeluaran pembantu, wajib dilakukan secara non-tunai paling lambat 1 Januari 2018," tuturnya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya