Setya Novanto Didakwa Mengintervensi Proyek E-KTP

Rabu, 13 Desember 2017 18:25 WIB

Tersangka Setya Novanto diwawancarai awak media usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 6 Desember 2017. Dengan lengkapnya berkas perkara Setya Novanto, tak lama lagi ia akan segera menjalani persidangan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan untuk Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Jaksa KPK Irene Putri menyebutkan bahwa Setya Novanto terlibat melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional tahun Anggaran 2011-2013," kata Jaksa Irene saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017.

Baca: Dakwaan untuk Setya Novanto Akhirnya Dibacakan

Dalam dakwaan, Irene menyebutkan, Setya Novanto selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Ketua Fraksi Golkar terlibat dalam proyek bersama dengan Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, Pejabat pembuat komitmen, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

Selain itu, Setya Novanto juga didakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo, penyedia barang dan jasa untuk Kemeterian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya, Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Ketua Konsorsium Murakabi, Made Oka Masagung pemilih OEM Investment dan Delta Energy, Diah Anggraeni.

Nama pejabat Kementerian Dalam Negeri lain juga disebut dalam dakwaan. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Dirjen Dukcapil.

Baca juga: Ahli: Praperadilan Gugur Saat Sidang E-KTP Setya Novanto Dimulai

Advertising
Advertising

Dalam dakwaan disebutkan keterlibatan Setya dalam proyek e-KTP itu sejak November 2009 sampai Desember 2013. Irene menyebutkan ini bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang UU MD3 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. "Terdakwa melakukan pernbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Irene.

Sejumlah nama juga disebut terlibat dalam dakwaan Setya. Mereka adalah Irman Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan dan enam anggota panitia pengadaan barang dan jasa, Johannes Marliem, Miryam S. Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin, M. Jafar Hapsah, dan anggota DPR 2009-2014, Husni Fahmi, Tri Smapurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila.

Dalam dakwaan Setya Novanto juga disebutkan ada tujuh orang anggota tim fatmawati yang diperkaya dari proyek ini. Mereka adalah Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beseta tiga orang direksi PT LEN Industri Mahmud Toha, Charles Sutanto Ekapraja, serta memperkaya korporasi Manajemen Konsorsium PNRI, PT Sandipala Artha Pura, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadras Solution. "Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun," ujar Irene.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya