Sidang E-KTP Setya Novanto Dibuka, Saksi KPK: Praperadilan Gugur

Reporter

Zara Amelia

Rabu, 13 Desember 2017 12:12 WIB

Tim biro hukum KPK memutar secara langsung tayangan sidang pokok tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Desember 2017. Tampak pihak Setya Novanto belum hadir meski praperadilan diagendakan mulai pukul 9.00. Tempo/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar tayangan sidang kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Desember 2017. KPK memutar sidang yang secara bersamaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, itu untuk memperkuat pernyataan saksi ahli ihwal gugurnya praperadilan Setya.

"Kami hanya ingin konfirmasi dengan pernyataan ahli melalui tayangan ini," kata anggota tim Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, kepada hakim tunggal Kusno.

Baca: Setya Novanto Disidang, Pengadilan Tipikor Jadi Trending Topic

Dalam tayangan itu, terlihat hakim ketua Yanto tengah memimpin sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Setya Novanto. Hakim ketua Yanto memukulkan palu sebagai tanda dimulainya sidang tersebut.

Pemutaran tersebut disiapkan KPK untuk mendukung keterangan saksi ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, yang dihadirkan pihak mereka. Zainal menyebutkan bahwa praperadilan dinyatakan gugur dengan dimulainya sidang.

Baca: Setelah 3 Kali Diam, Setya Novanto: Saya Sakit Diare

"Praperadilan gugur ketika sidang dibuka untuk umum," ucap Zainal kepada hakim Kusno. Peraturan itu, menurut Zainal, didasari Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Tayangan itu hanya ditampilkan selama beberapa menit. Hakim Kusno meminta tim Biro Hukum KPK menyerahkan tayangan tersebut kepadanya melalui panitera pengganti. Sementara tayangan diserahkan, sidang praperadilan diskors selama 1,5 jam. "Nanti biar diputar panitera dan saya nilai sendiri. Jadi kita skors dulu ya," tutur Kusno.

Agenda sidang praperadilan hari ini adalah mendengarkan saksi dari pihak KPK. Komisi antirasuah ini menghadirkan seorang saksi ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar. Sidang ini berpacu dengan waktu sidang perdana pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang juga digelar hari ini.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

17 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

17 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

18 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

19 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

21 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya