Alasan MK Nyatakan Uji Materi Perpu Ormas Tak Dapat Diterima

Reporter

Tempo.co

Rabu, 13 Desember 2017 10:04 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, membacakan keterangan Presiden RI dalam sidang uji materi Perppu Ormas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dalam sidang ini, Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil dan formil atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, terkait pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima tujuh permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) karena telah kehilangan obyek. Perpu Ormas telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas pada 24 Oktober 2017.

“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Arief Hidayat, didampingi delapan hakim konstitusi lain, pada Selasa, 12 Desember 2017.

Baca: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial yang Dipersoalkan

Pengesahan Undang-Undang Ormas tersebut, kata Arief, membuat perkara tak bisa dilanjutkan. Obyek permohonan para pemohon, yaitu Perpu Ormas, menjadi tidak ada sehingga permohonan para pemohon telah kehilangan obyek.

Putusan tersebut berlaku bagi perkara Nomor 38/PUU-XV/2017 yang diajukan Afriady Putra, Nomor 39/PUU-XV/2017 yang diajukan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, Nomor 41/PUU-XV/2017 yang diajukan T. Budiman Soelaim dan Zainal Abidin, Nomor 48/PUU-XV/2017 yang diajukan Chandra Furna Irawan (Ketua Pengurus Yayasan Sharia Law Alqonuni), Nomor 49/PUU-XV/2017 yang diajukan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), Nomor 52/PUU-XV/2017 yang diajukan Herdiansyah dan
Ali Hakim Lubis, serta Nomor 58/PUU-XV/2017 yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Harry Lubis.

Baca: Direktur Imparsial Sebut 4 Alasan UU Ormas Perlu Direvisi

Uji materi Perpu Ormas itu ramai-ramai diajukan individu dan kelompok setelah pemerintah mengeluarkan Perpu Ormas. Perpu itu dikeluarkan pemerintah untuk merespons maraknya gerakan radikal yang dinilai ingin mengubah dasar negara Indonesia, Pancasila dan UUD 1945.

Hizbut Tahrir Indonesia menjadi ormas pertama yang dibubarkan dengan dasar peraturan tersebut. Ormas itu dinilai membawa konsep kekhalifahan yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Namun pihak-pihak yang menggugat menilai ormas merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Saat ini, pemerintah dan DPR tengah mempertimbangkan untuk membuat revisi UU Ormas yang mendapat banyak kritik karena dinilai sebagai sikap otoriter pemerintah.

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

17 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

19 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

21 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

2 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya