KPK Pastikan Jerat Setya Novanto dengan Alat Bukti Baru

Selasa, 12 Desember 2017 06:34 WIB

Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik itu sudah lengkap atau P21. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan alat bukti yang digunakan untuk menjerat kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP tak sama dengan bukti sebelumnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi anyar untuk membuktikan keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. “Beberapa saksi yang pernah diperiksa pun dimintai keterangan barunya. Itu juga bisa jadi bukti baru,” kata Febri di Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.

Baca: Praperadilan Setya Novanto, KPK Putar Video Andi Narogong

Menurut dia, sedikitnya 99 saksi telah diperiksa untuk Setya, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017. Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, penyidik juga mengantongi bukti dokumen.

KPK, Febri mencontohkan, kembali meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dugaan kerugian negara akibat korupsi proyek e-KTP. “Hitungan itu terbilang sebagai bukti baru meski hitungan sama,” ujarnya.

Alat bukti dipersoalkan kuasa hukum Setya dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka merujuk pada putusan hakim tunggal Cepi Iskandar, akhir September 2017, yang membatalkan penetapan tersangka Setya—sebelum akhirnya KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Baca: Beda Hakim Kusno dan Cepi Iskandar di Praperadilan Setya Novanto

Dalam putusannya, Cepi menyatakan bukti yang digunakan untuk tersangka atau terdakwa lain tak dapat digunakan untuk menjerat Setya. Putusan itu dinilai keliru oleh sejumlah pakar hukum lantaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur alat bukti dapat digunakan pada dua pemeriksaan terpisah dalam kasus pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Advertising
Advertising

Pada persidangan Senin, 11 Desember 2017, saksi ahli yang disodorkan Setya Novanto juga menyatakan KPK tidak bisa menggunakan alat bukti lama untuk menjerat Setya. Sebab, alat bukti itu dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan pertama yang dilayangkan Setya. “Percuma kalau menggunakan bukti lama,” kata ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir.

ARKHELAUS WISNU

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

15 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya