Saksi Ahli: KPK Harusnya Tunggu Dulu Praperadilan Setya Novanto

Senin, 11 Desember 2017 16:04 WIB

Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik itu sudah lengkap atau P21. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam kesaksiannya, Mudzakir menilai langkah KPK melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak menghormati hak Setya Novanto. Sebab, Ketua Umum Partai Golkar itu tengah mengajukan gugatan praperadilan.

Baca juga: Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto

Mudzakir berpendapat KPK seharusnya punya iktikad baik dengan tidak mengajukan berkas perkara Setya ke pengadilan. Apalagi, KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Setya. "Harus tahu diri kalau itu mengganggu hak orang lain," ujar Mudzakir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.

Ia menambahkan, ketidakelokan KPK bertambah ketika meminta sidang praperadilan Setya ditunda hingga tiga pekan. Menurut dia, seharusnya pelimpahan berkas itu menunggu keputusan sah atau tidaknya penetapan tersangka Setya. "Seharusnya pengajuan berkas tidak di tengah jalan saat praperadilan," kata Mudzakir.

Hari ini, sidang lanjutan praperadilan Setya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Setya. Beberapa saksi bakal dihadirkan, seperti ahli hukum Margarito Kamis dan Nur Basuki. Sementara itu, pada Selasa dan Rabu besok, agendanya adalah mendengarkan saksi dari pihak KPK.

Baca: Pengacara Desak Hakim Segera Memutus Praperadilan Setya Novanto

Advertising
Advertising

Sedangkan pada Kamis pagi, kedua pihak akan membacakan kesimpulan. Hakim tunggal, Kusno, sendiri berencana memutus gugatan praperadilan pada Kamis sore atau Jumat pagi. Sidang ini berpacu dengan waktu sidang perdana pokok perkara Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu 13 Desember 2017.

Hakim Kusno sebelumnya menjelaskan gugatan praperadilan Setya Novanto ini akan gugur dengan sendirinya saat sidang pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor dimulai. Pihak Setya Novanto menuding KPK mengulur-ulur waktu sehingga hakim sidang praperadilan tidak bisa segera mengeluarkan putusan.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya