TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, meminta hakim Kusno mempercepat putusan gugatan praperadilan kliennya. Ketut meminta Kusno memutus gugatan itu pada Selasa pekan depan atau sehari sebelum sidang pokok perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dimulai.
"Kalau kita melihat proses pemeriksaan, praperadilannya sendiri seharusnya bisa diselesaikan pada Selasa, seharusnya," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2017.
Baca juga: Otto Hasibuan Keluar dari Tim Penasihat Hukum Setya Novanto
Ketut mengakui permintaan agar pengadilan mempercepat mengeluarkan putusan merupakan salah satu strateginya untuk mendahului sidang pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Pastinya menjadi salah satu pertimbangan," tuturnya.
Sebelumnya, hakim Kusno menjelaskan, gugatan praperadilan akan gugur dengan sendirinya saat sidang pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor dimulai. Rencananya, sidang pokok e-KTP berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2017.
Ketut menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengulur-ulur waktu sehingga hakim sidang praperadilan tidak bisa segera mengeluarkan putusan. "Ini menjadi problem kami karena dia (KPK) pasti dengan proses pembuktian surat, kemudian proses saksi akan dimundurkan melewati tanggal 13 (Desember). Saya kira pasti itu strateginya," ujarnya.
Baca juga: Praperadilan Setya Novanto, KPK Bawa 1 Koper dan 4 Kardus Bukti
Dalam persidangan sebelumnya, hakim Kusno telah menyusun jadwal dan agenda untuk persidangan praperadilan berikutnya. Hari ini, sidang diagendakan mendengarkan jawaban dari KPK dan penyerahan surat bukti.
Adapun Senin pekan depan, sidang akan berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Setya Novanto. Untuk sidang pada Selasa dan Rabu, agendanya adalah mendengarkan saksi dari pihak KPK.
Sedangkan pada Kamis pagi, kedua pihak akan membacakan kesimpulan. Hakim Kusno sendiri berencana memutus gugatan praperadilan pada Kamis sore atau Jumat pagi.