9 PR Panglima Baru Marsekal Hadi Tjahjanto Versi Kontras
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 8 Desember 2017 15:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan ada sembilan catatan pekerjaan rumah (PR) dan harus diselesaikan oleh institusi TNI di bawah pimpinan Panglima TNI yang baru Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
"Calon Panglima TNI yang baru harus mampu mengubah wajah TNI yang erat dengan kekerasan menjadi tentara yang humanis dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI, Siapa Jabat KSAU?
Menurut Yati, hal itu menjadi sangatlah penting mengingat kultur kekerasan yang merupakan cerminan militeristik seolah tidak bisa dilepaskan dari wajah TNI hingga hari ini dan masih menjadi momok bagi kehidupan sipil.
Kedua, lanjutnya, menjadi penting bagi calon Panglima TNI yang baru untuk meninjau dan mengevaluasi ulang pelibatan TNI secara langsung dalam RUU Terorisme, karena berpotensi menabrak supremasi sipil, membuka ruang militer masuk ranah penegakan hukum dan mengancam hak asasi manusia.
Ketiga, Panglima TNI yang baru didorong untuk dapat merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai satu-satunya alat uji akuntabilitas yang justru kerap dijadikan dalih mangkirnya aparat TNI dalam sejumlah tindak pidana maupun pelanggaran HAM.
Keempat, Yati berpendapat bahwa tolak ukur keberhasilan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI baru juga berkaitan dengan netralitas TNI dalam kepentingan politik.
"Hal ini menjadi tugas utama bagi Marsekal TNI Hadi Tjahjanto untuk menjaga stabilitas politik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018 dan Pemilihan Umum 2019 termasuk untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang bernuansa politik untuk manuver politik," paparnya.
Kelima, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI baru juga didesak Kontras agar menghentikan kebijakan-kebijakan yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia serta mengevaluasi secara menyeluruh operasi yang berkaitan dengan militer.
Baca juga: Marsekal Hadi Tjahjanto, Calon Panglima TNI di Tahun Politik
Keenam, calon Panglima TNI yang baru juga harus memastikan bahwa anggotanya tidak terlibat dalam berbagai praktik bisnis guna menjamin profesionalisme institusi TNI.
Sedangkan PR ketujuh adalah melakukan evaluasi menyeluruh atas penggunaan pendekatan keamanan di wilayah konflik dan PR kedelapan adalah merajut kembali harmonisasi antarlembaga.
Terakhir, Kontras mendesak Panglima TNI ke depan seharusnya bisa memberikan terobosan seperti mengeluarkan dokumen hasil Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
Hari ini, Marsekal Hadi Tjahjanto dilantik sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang memasuki masa persiapan pensiun. Presiden Joko Widodo akan melantik Hadi Tjahjanto di Istana Negara, Jakarta.