Hadapi Praperadilan Setya Novanto, Berikut Persiapan KPK

Jumat, 8 Desember 2017 08:19 WIB

Ketua DPR Setya Novanto (tengah) yang menjadi tersangka, seusai menjalani pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, di gedung KPK, Jakarta, 30 November 2017. Pelanggaran kode etik terkait keterlibatan Setnov dalam tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan optimistis bisa mematahkan dalil Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, menyatakan timnya telah menyiapkan jawaban yang mempertimbangkan prosedur hukum. “Kami bakal menabrak teori hukum. Kami tahu semua teori hukum, praktik hukum di pengadilan," katanya, Kamis, 7 Desember 2017.

Baca: Praperadilan Setya Novanto, Samad: Ini Perang Strategi

Setiadi menyatakan optimismenya ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017, menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Setya dengan agenda mendengarkan pandangan kubu Setya sebagai pemohon.

Hari ini, sidang praperadilan beragenda mendengarkan jawaban KPK, penyampaian barang bukti dari kedua belah pihak, dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, Setya. KPK meyakini bisa mengalahkan dalil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang berkukuh menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah. Menurut dia, hakim tunggal praperadilan Kusno bisa memutus dengan adil. "Mau dalil segunung apa pun, silakan,” ujar Setiadi.

Selain menyiapkan jawaban, tim KPK bakal menyerahkan surat dan dokumen alat bukti. Setiadi mengatakan timnya tidak akan membawa surat dan dokumen yang pernah mereka bawa saat praperadilan pertama pada September lalu. Dalam sidang selanjutnya, Selasa pekan depan, KPK bakal menghadirkan lima saksi yang terdiri atas ahli pidana, ahli hukum acara pidana, dan ahli hukum administrasi tata negara.

Baca: Ini Jadwal Lengkap Sidang Praperadilan Setya Novanto

Dalam sidang praperadilan, Kamis, 7 Desember 2017, tim kuasa hukum Setya menyatakan KPK telah melanggar asas ne bis in idem karena menetapkan Setya sebagai tersangka dalam perkara yang sama hingga dua kali. Menurut tim Setya, penetapan itu tidak memiliki dasar hukum sehingga seharusnya dibatalkan.

Advertising
Advertising

Tim hukum Setya juga mempersoalkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 3 November lalu. Tiga hari sebelumnya, atau 31 Oktober, KPK telah meneken surat perintah penyidikan atas nama Setya. Menurut Ketut Mulya Arsana, kuasa hukum Setya, status tersangka ini tidak sah karena Setya belum pernah diperiksa KPK. "Seharusnya penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyidikan," katanya, Kamis, 7 Desember 2017.

Selain itu, tim Setya Novanto mempermasalahkan keabsahan penyidik KPK, Ambarita Damanik, yang mengusut Setya. Ambarita, yang telah diberhentikan dari Polri, dianggap tidak memiliki wewenang menjadi penyidik karena diangkat secara independen oleh KPK. Menurut Ketut, pengangkatan penyidik KPK selain dari Polri dan pegawai negeri sipil bertentangan dengan undang-undang.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

7 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya