Hadapi Praperadilan Setya Novanto, Berikut Persiapan KPK
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 8 Desember 2017 08:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan optimistis bisa mematahkan dalil Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, menyatakan timnya telah menyiapkan jawaban yang mempertimbangkan prosedur hukum. “Kami bakal menabrak teori hukum. Kami tahu semua teori hukum, praktik hukum di pengadilan," katanya, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca: Praperadilan Setya Novanto, Samad: Ini Perang Strategi
Setiadi menyatakan optimismenya ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017, menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Setya dengan agenda mendengarkan pandangan kubu Setya sebagai pemohon.
Hari ini, sidang praperadilan beragenda mendengarkan jawaban KPK, penyampaian barang bukti dari kedua belah pihak, dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, Setya. KPK meyakini bisa mengalahkan dalil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang berkukuh menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah. Menurut dia, hakim tunggal praperadilan Kusno bisa memutus dengan adil. "Mau dalil segunung apa pun, silakan,” ujar Setiadi.
Selain menyiapkan jawaban, tim KPK bakal menyerahkan surat dan dokumen alat bukti. Setiadi mengatakan timnya tidak akan membawa surat dan dokumen yang pernah mereka bawa saat praperadilan pertama pada September lalu. Dalam sidang selanjutnya, Selasa pekan depan, KPK bakal menghadirkan lima saksi yang terdiri atas ahli pidana, ahli hukum acara pidana, dan ahli hukum administrasi tata negara.
Baca: Ini Jadwal Lengkap Sidang Praperadilan Setya Novanto
Dalam sidang praperadilan, Kamis, 7 Desember 2017, tim kuasa hukum Setya menyatakan KPK telah melanggar asas ne bis in idem karena menetapkan Setya sebagai tersangka dalam perkara yang sama hingga dua kali. Menurut tim Setya, penetapan itu tidak memiliki dasar hukum sehingga seharusnya dibatalkan.
Tim hukum Setya juga mempersoalkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 3 November lalu. Tiga hari sebelumnya, atau 31 Oktober, KPK telah meneken surat perintah penyidikan atas nama Setya. Menurut Ketut Mulya Arsana, kuasa hukum Setya, status tersangka ini tidak sah karena Setya belum pernah diperiksa KPK. "Seharusnya penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyidikan," katanya, Kamis, 7 Desember 2017.
Selain itu, tim Setya Novanto mempermasalahkan keabsahan penyidik KPK, Ambarita Damanik, yang mengusut Setya. Ambarita, yang telah diberhentikan dari Polri, dianggap tidak memiliki wewenang menjadi penyidik karena diangkat secara independen oleh KPK. Menurut Ketut, pengangkatan penyidik KPK selain dari Polri dan pegawai negeri sipil bertentangan dengan undang-undang.