Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

Kamis, 7 Desember 2017 22:53 WIB

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas menyatakan kekhawatirannya soal putusan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak objektif setelah ada dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengemuka. Alasan itulah yang membuat Busyro dan Koalisi Masyarakat Sipil menarik kembali permohonan uji materi UUMD3 yang dijadikan dasar pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK.

“Tidak ada jalan lain, hukum acaranya yang paling memungkinkan dicabut itu. Kami khawatir nanti putusannya tidak jernih,” kata Busyro di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis 6 Desember 2017.

Baca: MK Bantah Ada Lobi Politik Arief Hidayat dengan DPR

Busyro menilai, meskipun terjadi pendapat berbeda dari 9 hakim konstitusi, putusan akan tetap berdampak pada kehadiran Pansus Hak Angket KPK.

Meski begitu, menurut Busyro, uji materi akan tetap berjalan dengan pemohon yang berbeda. Dalam gugatan UUMD3, tercatat masih ada tiga nomor perkara yang teregistrasi yakni 36/PUU-XV/2017 yang diajukan gaungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dan nomor 37/PUU-XV/2017 yang diajukan Direktur LIRA Institute Horas A.M. Naiborhu.

Advertising
Advertising

Baca: Sidang Uji Materi, Pansus Hak Angket KPK Disebut Langgar UU MD3

Selain itu, terdapat nomor perkara 40/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito. Kelimanya adalah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bisa saja terus berlanjut karena pengaju yang lain masih ada,” kata Busyro.

Koalisi mencabut uji materi UU MD3 yang dijadikan dasar untuk membentuk Pansus Hak Angket KPK. Pencabutan gugatan dilakukan terhadap Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017 yang telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan dan menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim dan putusan sidang. Permohonan ini diajukan Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan Koalisi Persatuan Buruh Indonesia.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan kekhawatiran koalisi terhadap objektivitas hakim MK menjadi alasan penarikan kembali perkara yang menggugat legalitas Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK oleh DPR. Ia mempertanyakan objektivitas hakim pasca adanya dugaan lobi-lobi kepada anggota DPR yang dilakukan Arief. "Ini sinyal bahwa proses yang terjadi tidak akan objektif lagi sehingga akan lebih baik untuk menarik gugatan," ujarnya.

Adnan pun berharap agar Dewan Etik mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat kepada mahkamah kembali membaik. "Itu adalah yang semestinya tidak perlu dilakukan karena secara etik dianggap melanggar, dan dalam beberapa hal dilihat indikasi korupsi dengan memberikan janji dengan satu barter," kata dia.

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

21 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

23 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

1 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

2 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

2 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

2 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya