KPK Ungkap Kronologi OTT Pejabat Pemprov dan Anggota DPRD Jambi

Rabu, 29 November 2017 23:06 WIB

Barang bukti sejumlah uang yang disita KPK terkait OTT Jambi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi dugaan peneriman suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018. Mereka terjaring OTT yang digelar di dua tepat, Jambi dan Jakarta.

Suap diduga diberikan sebagai uang ketok atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD yang resmi disahkan pada Senin kemarin, 27 November 2017 senilai Rp 4,5 Triliun.

"KPK sangat menyesalkan peristiwa ini karena Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang telah didatangi KPK dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah)" kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.

Baca juga: OTT Jambi, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi. Kemudian tiga orang lain menjadi tersangka pemberi suap yaitu Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, dan Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi. Penetapan tersangka pada hari ini, merupakan kelanjutan dari OTT operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Selasa, 28 November 2017 di dua tempat, Jambi di Jakarta.

Advertising
Advertising

Basaria menjelaskan OTT dimulai pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB saat tim KPK menangkap Supriono dan supirnya, Surip; Saipudin; dan seorang pihak swasta, Geni Waseso Segoro. Dalam penangkapan ini, terjadi penyerahan uang sekitar Rp 400 juta dari Saipudin ke Supriono. Penyerahan uang, kata Basaria, dilakukan menggunakan kode "undangan."

Di rumah Saipudin, KPK ikut menyita uang sekitar Rp 1,3 miliar yang diduga akan digunakan sebagai uang suap untuk sejumlah anggota DPRD. Istri Saipudin yang juga anggota DPRD Jambi, Nurhayati, ikut ditangkap KPK.

Malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Arfan dan menyita uang senilai Rp 3 miliar di rumahnya. Tak hanya itu, KPK juga menangkap staf Arfan, Rinie yang tengah memegang berkas di depan alat penghancur. "Diduga sedang menghancurkan dokumen barang bukti transfer uang ke sejumlah pihak," kata Basaria.

Adapun Erwan ditangkap di sebuah apartemen di daerah Thamrin, Jakarta. Erwan langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. "Ada tugas tertentu yang ikut dilakukan Sekda (Erwan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah. Total keseluruhan orang yang ditangkap, kata Febri, berjumlah 16 orang.

Sore ini sekitar pukul 14.20, empat orang telah dibawa ke gedung KPK "menemani" Erwan yaitu Supriono, Saipudin, Nurhayati, dan Arfan. Kemudian lima orang lainnya juga tengah dalam perjalanan menuju gedung KPK yaitu Rinie; anak buah Arfan, Wahyudi dan Dheny Ivan; Geni Waseso Segoro, dan seorang berinisial FN.

Baca juga: OTT di Jambi, KPK Terbangkan 4 Orang ke Jakarta

Sebagai tersangka penerima suap, Supriono kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

15 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya