KPK Ungkap Kronologi OTT Pejabat Pemprov dan Anggota DPRD Jambi
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 29 November 2017 23:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi dugaan peneriman suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018. Mereka terjaring OTT yang digelar di dua tepat, Jambi dan Jakarta.
Suap diduga diberikan sebagai uang ketok atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD yang resmi disahkan pada Senin kemarin, 27 November 2017 senilai Rp 4,5 Triliun.
"KPK sangat menyesalkan peristiwa ini karena Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang telah didatangi KPK dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah)" kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.
Baca juga: OTT Jambi, KPK Tetapkan 4 Tersangka
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi. Kemudian tiga orang lain menjadi tersangka pemberi suap yaitu Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, dan Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi. Penetapan tersangka pada hari ini, merupakan kelanjutan dari OTT operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Selasa, 28 November 2017 di dua tempat, Jambi di Jakarta.
Basaria menjelaskan OTT dimulai pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB saat tim KPK menangkap Supriono dan supirnya, Surip; Saipudin; dan seorang pihak swasta, Geni Waseso Segoro. Dalam penangkapan ini, terjadi penyerahan uang sekitar Rp 400 juta dari Saipudin ke Supriono. Penyerahan uang, kata Basaria, dilakukan menggunakan kode "undangan."
Di rumah Saipudin, KPK ikut menyita uang sekitar Rp 1,3 miliar yang diduga akan digunakan sebagai uang suap untuk sejumlah anggota DPRD. Istri Saipudin yang juga anggota DPRD Jambi, Nurhayati, ikut ditangkap KPK.
Malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Arfan dan menyita uang senilai Rp 3 miliar di rumahnya. Tak hanya itu, KPK juga menangkap staf Arfan, Rinie yang tengah memegang berkas di depan alat penghancur. "Diduga sedang menghancurkan dokumen barang bukti transfer uang ke sejumlah pihak," kata Basaria.
Adapun Erwan ditangkap di sebuah apartemen di daerah Thamrin, Jakarta. Erwan langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. "Ada tugas tertentu yang ikut dilakukan Sekda (Erwan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah. Total keseluruhan orang yang ditangkap, kata Febri, berjumlah 16 orang.
Sore ini sekitar pukul 14.20, empat orang telah dibawa ke gedung KPK "menemani" Erwan yaitu Supriono, Saipudin, Nurhayati, dan Arfan. Kemudian lima orang lainnya juga tengah dalam perjalanan menuju gedung KPK yaitu Rinie; anak buah Arfan, Wahyudi dan Dheny Ivan; Geni Waseso Segoro, dan seorang berinisial FN.
Baca juga: OTT di Jambi, KPK Terbangkan 4 Orang ke Jakarta
Sebagai tersangka penerima suap, Supriono kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.