OTT Jambi, KPK Sita Uang Ketok Pengesahan APBD 2018 Rp 4,7 M

Rabu, 29 November 2017 22:37 WIB

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang kepada awak media terkait OTT Jambi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 4,7 miliar dalam OTT operasi tangkap tangan yang digelar di Jambi dan Jakarta pada Selasa, 28 November 2017. Uang tersebut merupakan barang bukti dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018.

"Diduga sebagai 'uang ketok' agar anggota DPRD bersedia hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.

Baca juga: OTT di Jambi, KPK Terbangkan 4 Orang ke Jakarta

Uang ketok yang dimaksud Basaria adalah uang suap agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD yang resmi disahkan sehari sebelumnya pada Senin, 27 November 2017 senilai Rp 4,7 miliar.

Uang sebesar Rp 4,7 miliar tersebut diperlihatkan oleh KPK hari ini, atau sehari usai menggelar OTT. Uang suap yang disita tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu, disimpan dalam dua koper kecil dan tiga kantong plastik hitam.

Advertising
Advertising

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap yaitu Supriono, Ketua Fraksi PAN di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014. Kemudian tiga orang sebagai tersangka pemberi suap yaitu Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi, dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Jambi.

Basaria menyebutkan pemberian uang suap ke beberapa anggota DPRD lintas fraksi dilakukan dengan berbagai tahapan. Mulai dari Rp 700 juta, Rp 600, dan Rp 400 juta pada tahap terakhir, sehingga jumlah totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.

Penyidik sendiri melakukan tangkap tangan saat penyerahan uang senilai Rp 400 juta dari Saipudin ke Supriono. Sisa uang suap senilai Rp 3 Miliar disita penyidik dari rumah Arfan. Sementara Erwan yang terjaring OTT di Jakarta, turut berperan dalam pemberian suap ini.

Baca juga: OTT Jambi, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Sebagai tersangka penerima suap, Supriono kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

11 jam lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

13 jam lalu

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

14 jam lalu

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

15 jam lalu

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

17 jam lalu

KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

Dalam perkara korupsi Petral, KPK telah menetapkan Managing Director PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019.

Baca Selengkapnya

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

19 jam lalu

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim dalam dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya

Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

19 jam lalu

Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

Penugasan 3 direktur KPK sebagai penjabat kepala daerah ini merupakan perintah dari presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi

20 jam lalu

Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi

Polisi mengatakan pegawai Komdigi bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi malah mengamankan situs tersebut.

Baca Selengkapnya

Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

20 jam lalu

Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

Johanis Tanak meminta Direktur KPK Budi Waluya yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Ciamis untuk tetap menjaga integritas.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

20 jam lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.

Baca Selengkapnya