Diperiksa untuk Setya Novanto, Politikus Golkar Ini Irit Bicara
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 27 November 2017 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Aziz Syamsuddin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aziz menjadi saksi yang meringankan untuk tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto.
Aziz mengaku mendapatkan undangan dari KPK. "Untuk memberikan keterangan yang menguntungkan tersangka, makanya saya hadir," kata Aziz di kantor KPK, Jakarta, Senin, 27 November 2017. Aziz datang sekitar pukul 15.00 dan keluar pukul 16.25.
Baca juga: Saksi Meringankan Setya Novanto, Wasekjen Golkar Diperiksa KPK
Selesai diperiksa, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini tak banyak bicara soal pemeriksaannya. Ia juga enggan membeberkan kesaksian yang menguntungkan koleganya di partai. "Silakan nanti penyidik yang menyampaikan, jangan saya," ujarnya.
Aziz menjawab pertanyaan awak media soal pemeriksaannya termasuk ketika ditanya berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik dan kesaksian yang meringankan. Dengan jawaban yang sama, dia mengatakan, "Saya sudah sampaikan ke penyidik nanti silakan penyidik yang menyampaikan."
Aziz diperiksa sebagai saksi untuk meringankan sangkaan Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar. Aziz diperiksa berbarengan dengan jadwal pemeriksaan Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Maman Abdurrahman dan saksi ahli hukum tata negara, Margarito Kamis.
Baca: Abraham Samad Yakin KPK Menang Praperadilan atas Setya Novanto
Rencananya, hari ini pihak kuasa hukum Setya Novanto mengajukan sembilan orang saksi dan lima ahli meringankan. KPK menyatakan saksi yang dihadirkan meliputi politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR, ataupun pengurus Partai Golkar. Sedangkan untuk ahli, empat orang merupakan ahli pidana dan satu orang adalah ahli hukum tata negara.