Narapidana Bertambah, Yasonna Khawatirkan Penjara yang Memburuk

Reporter

Agoeng Wijaya

Selasa, 21 November 2017 07:54 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan pengarahan kepada kalapas se-Jawa Timur di aula serbaguna Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Malang, Jawa Timur 5 Juni 2017. Selain memberikan pengarahan kepada Kalapas se-Jawa Timur, kedatangan Yasona ke Lapas klas 1 Malang tersebut sekaligus untuk meresmikan pondok pesantren At-Taubah. Foto: Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengeluhkan kurangnya kapasitas penjara di Indonesia yang tak kunjung teratasi. “Setiap tahun, setiap bulan, jumlah narapidana bertambah sangat cepat,” kata Yasonna di kantornya, Senin, 20 November 2017. “Sebagian besar kasus narkoba.”

Merujuk Sistem Database Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, selama 11 bulan terakhir, jumlah tahanan dan narapidana bertambah rata-rata 2.131 orang per bulan. Hingga kemarin, database mencatat sedikitnya 230 ribu orang menghuni 508 penjara yang hanya mampu menampung 123 ribu orang.

Baca: Yasonna Bangun Open Camp Berisi 5.000 Napi, Selesai 2 Tahun Lagi

Tingkat kelebihan jumlah penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan mencapai 187 persen dari daya tampung penjara, meningkat dari 170 persen pada awal tahun. Rumah Tahanan Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi yang terparah dengan jumlah penghuni mencapai 826 persen dibanding daya tampung penjara yang hanya untuk 98 orang.

Selain masalah keamanan, Yasonna menuturkan, kemampuan anggaran untuk menghidupi para tahanan dan narapidana yang membeludak sangat rendah. Tahun ini, kementerian mendapat alokasi bujet Rp 180 miliar. “Bahan makanan untuk napi kurang. Ini harus segera dicarikan solusi,” kata Yasonna.

Menurut dia, kementerian telah menyetorkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ke kantor Kementerian Sekretariat Negara. Revisi peraturan—di dalamnya termasuk soal syarat pemberian pengurangan hukuman atau remisi—dinilai sebagai solusi untuk mengatasi kelebihan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan. “Tapi belum (diputuskan),” kata Yasonna.

Baca: Semangat Narapidana saat Mengerjakan Soal Ujian

Digagas sejak tahun lalu, rencana revisi peraturan pemerintah itu tak luput dari kritik. Pegiat antikorupsi khawatir revisi tak hanya bakal meringankan syarat pemberian remisi terhadap terpidana kasus narkoba, tapi juga bagi koruptor atau pelaku jenis kejahatan luar biasa lainnya. Pada 2013, sejumlah terpidana korupsi pernah menggugat beleid tersebut, yang sebagian isinya memperketat syarat pemberian remisi kepada koruptor, di Mahkamah Agung. Tapi MA menolak.

Advertising
Advertising

Belakangan, pengetatan pemberian remisi dalam peraturan itu dituding telah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia oleh lima koruptor yang mengajukan uji materi Undang-Undang Pemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi. Lima koruptor penggugat tersebut adalah Suryadharma Ali, Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno. Mahkamah Konstitusi menyatakan tak dapat menerima uji materi ini lantaran pokok peraturan yang dipersoalkan penggugat di luar yurisdiksi.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menilai banyaknya penghuni lapas juga menjadi faktor timbulnya persoalan lain, seperti maraknya peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik penjara. Pihak lapas saat ini kewalahan dalam hal pengamanan dan pengawasan. Idealnya, seorang pegawai lapas mengawasi sekitar 20 narapidana. “Realitasnya sekarang, satu sipir mengawasi 62 napi,” kata Sri, awal Agustus 2017.

ANDITA RAHMA | IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

7 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

12 Desember 2023

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

Kemenkumham melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

6 Desember 2023

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?

Baca Selengkapnya

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

9 Agustus 2023

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan purnatugas pada 5 September 2023 mendatang. Tga kandidat penggantinya, berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

8 Agustus 2023

Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

Polisi sebut Harun Masiku sembunyi di Indonesia. Buronan KPK itu sudah 3 tahun jadi buronan KPP. Pada awal, mengapa muncul nama Hasto Kristiyanto?

Baca Selengkapnya

43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

11 Maret 2023

43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

Duta besar bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memeriahkan pertandingan olahraga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Baca Selengkapnya

Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

8 Maret 2023

Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

KPK dinilai bisa lebih mudah menangani kasus Rafael Alun jika RUU Perampasan Aset telah disahkan.

Baca Selengkapnya