Buni Yani Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

Senin, 20 November 2017 14:57 WIB

Buni Yani menjalani sidang vonis di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO , Bandung- Terpidana kasus dugaan pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 20 November 2017. Buni Yani tidak terima dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang memutus dia bersalah dan dikenai vonis 1,5 tahun penjara.

Buni didampingi kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Bandung pada Senin. Sekitar pukul 11.00, Buni membuat akta permohonan bandingnya di ruang panitera pidana.

Baca juga: HM Prasetyo: Kejaksaan akan Banding Jika Buni Yani Banding

Buni tampak banyak menebarkan senyum saat hadir di Pengadilan Negeri Bandung. Kepada awak media yang menanyakan kabarnya, Buni mengatakan kondisinya baik-baik saja setelah menjalani sidang putusan pekan lalu. "Semakin baik. Berat badan saya naik," ujar Buni.

Kuasa hukum Buni, Syawaludin mengatakan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Bandung untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan banding. Pihaknya tetap pada penilaiannya bahwa Buni sama sekali tidak bersalah.

"Kami memiliki pendapat yang berbeda dengan putusan majelis hakim. Kami yakin sekali klien kami Buni Yani tidak bersalah," kata Syawaludin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai M. Saptono menilai, Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Buni diputus bersalah karena dinilai Ia terbukti mengedit dan mengubah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Syawaludin menyebutkan, penilaian hakim yang memvonis Buni dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sama sekali tidak ada dasarnya. Ia menilai keputusan hakim tersebut tanpa dikuatkan oleh bukti dan saksi.

"Pasal 32 ayat 1 kan dasarnya tidak ada saksi dan bukti dokumennya. Juga tidak ada ahli yang menyatakan Buni terkait pasal 32 ayat 1," ucap dia.

Panitera muda pidana Pengadilan Negeri Bandung Iyus Yusuf mengatakan pihaknya sudah menerima pengajuan banding dari Buni Yani. Ia katakan, dalam waktu 14 hari setelah diperiksa semua kelengkapannya akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Berita terkait

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.

Baca Selengkapnya

Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.

Baca Selengkapnya

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

2 Januari 2020

Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.

Baca Selengkapnya

Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

16 April 2019

Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

Melalui protes tertanggal 15 April 2017 yang ditulis di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani menyatakan kecewa dengan pola koordinasi KPU dan Kemenkumham.

Baca Selengkapnya

Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

16 April 2019

Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

Surat Buni Yani ini ditulis dengan tinta hitam di atas secarik kertas yang disobek dari notes.

Baca Selengkapnya

Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

4 Februari 2019

Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

Terpidana UU ITE Buni Yani telah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat, 1 Februari 2019.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

Terpidana UU ITE Buni Yani akhirnya menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani bakal menjalani 1 tahun 6 bulan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

2 Februari 2019

Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

Terkait eksekusi Buni Yani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penegakan hukum makin dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu.

Baca Selengkapnya