Wakil Presiden M. Jusuf Kalla saat memberikan keterangan pers di rumah dinas, Jakarta, 15 Mei 2017. Jusuf Kalla mengatakan, kecelakaan yang menimpa Setya Novanto tersebut tidak akan menganggu proses hukum yang sudah berjalan. Jusuf Kalla berharap ketua umum Partai Golkar tersebut bisa segera pulih. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Medan - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta masyarakat menunggu proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Masyarakat juga diharapkan menjaga proses hukum terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Ketua Umum Golkar tersebut. Dengan kata lain, jangan ada intervensi.
"Tunggu proses hukum saja. Proses hukum sudah berjalan, kita jaga saja proses hukumnya," kata pria yang akrab disapa JK tersebut setelah menutup musyawarah nasional ke-10 KAHMI di Medan, Sumatera Utara, Minggu, 19 November 2017.
KPK secara resmi telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto pada Jumat kemarin. Surat penahanan itu berlaku dari 17 November 2017 sampai 6 Desember 2017.
Menurut surat penahanan itu, Setya seharusnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Namun, karena ia menderita kecelakaan yang berujung pada cedera di kepala, Setya ditahan dalam kondisi dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Perihal dampak penahanan Setya Novanto terhadap partainya, Golkar, JK mengatakan tidak akan mengintervensi mekanisme partai. Ia menyebut tidak berhak mewakili suara Golkar.
JK pun sempat berseloroh tidak perlu turun gunung untuk menyelamatkan Golkar di saat Setya Novanto beperkara. "Saya tidak pernah di gunung, tetap di darat," ujarnya.