Pengamat Hukum: Penahanan Setya Novanto Tidak Melanggar HAM

Sabtu, 18 November 2017 15:59 WIB

Sejumlah petugas saat mengevakuasi Setya Novanto di RSCM Kencana, Jakarta, 17 November 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sempat memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menahan kliennya yang sedang menjalani perawatan akibat kecelakaan mobil. Menurut pengamat hukum, Bivitri Susanti, pernyataan Friedrich itu tidak tepat dan menimbulkan kebingungan publik.

Friedrich sebelumnya mengatakan Setya Novanto tidak boleh diperiksa ataupun ditahan karena sedang sakit dan menjalankan perawatan. Terkait dengan hal ini, Bivitri mengatakan seorang tersangka tetap bisa ditahan dengan menjalani prosedur tertentu sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung.

Baca: KPK Yakin Dokter RSCM Profesional Periksa Setya Novanto

”Kalau memang ada yang sakit dan memang bisa dilakukan penahanan, dalam arti dijaga di rumah sakit dan masa tahanannya tidak dihitung,” ujar Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 November 2017.

Bivitri mengatakan apa yang telah dilakukan KPK merupakan sebuah upaya tindakan hukum dan sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), seperti yang sebelumnya dikatakan Friedrich. Menurut Bivitri, pemeriksaan, penangkapan, ataupun penahanan, berlaku kepada semua orang, apa pun jabatannya, sebagai proses penegakan hukum yang adil.

Ia mengatakan perlu ada kerja sama dari setiap kalangan untuk mengawal kasus ini. Menurut dia, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melaporkan pengacara Setya Novanto ke lembaga terkait seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Pradi). “Tidak hanya dengan memes tapi melaporkannya ke Pradi,” ujar Bivitri.

Baca: Begini Suasana RSCM Kencana Tempat Setya Novanto Dirawat

Advertising
Advertising

Menurut Bivitri, jika kasus Setya Novanto ini tidak segera diselesaikan, akan berdampak buruk pada masa depan demokrasi di Indonesia. “Pengacara harus dilaporkan agar masyarakat tidak berpikir karena tersangka Ketua DPR, maka bisa mendapatkan perlakuan khusus. Nantinya masyarakat mulai apatis dan ini berpengaruh buruk pada masa depan demokrasi Indonesia,” katanya.

RIANI SANUSI PUTRI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

18 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

22 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya