Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Yakin Dokter RSCM Profesional Periksa Setya Novanto

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sejumlah petugas saat mengevakuasi Setya Novanto di RSCM Kencana, Jakarta,  17 November 2017. TEMPO/Subekti.
Sejumlah petugas saat mengevakuasi Setya Novanto di RSCM Kencana, Jakarta, 17 November 2017. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercayai bahwa tim dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo akan memeriksa kondisi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTPSetya Novanto, secara profesional. "Kami yakin, para dokter akan mendukung kerja-kerja KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan pendek kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 18 November 2017.

Saut mengatakan tim dokter di RSCM cukup kooperatif dengan KPK, mulai ketika proses pemindahan dari Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Jakarta Barat, hingga sebagian tim meninggalkan RSCM. Sedangkan hari ini, perawatan Setya di RSCM masih dijaga oleh penyidik KPK dan Kepolisian RI. "Tentang hasil (pemeriksaan), kami tunggu pengumuman resminya," kata Saut.

Baca juga: Setya Novanto Tolak Teken Berita Acara Penahanan

Pada Jumat, 17 November 2017, KPK secara resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. Atas keluarnya surat tersebut, Setya rencananya akan ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, setelah dokter RSCM mengizinkan. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, dari 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

Namun pemindahan ke rutan diundur karena Ketua Umum Partai Golkar tersebut masih dirawat di RSCM. Kamis, 16 November 2017, Setya mengalami kecelakaan tunggal ketika mobil yang ia tumpangi menabrak tiang listrik di daerah Permata Hijau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, saat Setya dirawat di RS Medika, tim penyidik KPK memang sempat menemui beberapa hambatan saat akan mengecek kondisinya. Salah satunya ketika Kamis malam, 16 November, saat Setya dilarikan ke sana, tim penyidik tidak berhasil menemui dokter jaga Setya. Namun akhirnya, pada Jumat pagi, 17 November, KPK sudah bisa menemui Setya Novanto dan pihak manajemen RS Medika sudah bisa kooperatif.

Baca juga: Mereka yang Ikut Sembunyikan Setya Novanto Terancam Pidana

Saut mengatakan setelah resmi menahan Setya Novanto, KPK langsung melakukan koordinasi internal. "Tadi malam, selesai kami tahan dan bantarkan yang bersangkutan (Setya) di RSCM, pimpinan dan 'pahlawan e-KTP' KPK mengadakan rapat," ujarnya. "Pahlawan e-KTP" yang dimaksud oleh Saut adalah tim dari KPK yang terlibat dalam pengusutan perkara e-KTP.

Selanjutnya, kata Saut, KPK akan segera memindahkan Setya Novanto ke rumah tahanan jika kondisinya sudah membaik. "Intinya kalau dokter bilang oke, maka (Setya) akan kami bawa ke Rutan KPK. Soal cabang rutan yang mana, nanti kami lihat," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

6 jam lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray


44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

11 jam lalu

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024). ANTARA/Aris Wasita
44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

Sebanyak 44 anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dilantik hari ini. Sejumlah 20 nama di antaranya merupakan wajah baru.


KPK Sebut Beroperasi Ilegal, Perusahaan Air Bersih di Dua Gili di Lombok Mengaku Dibeking Tuhan

11 jam lalu

Lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Citra Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, 18 Agustus 2024. Proyek ini telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di bawah Kementerian KKP. TEMPO/Defara
KPK Sebut Beroperasi Ilegal, Perusahaan Air Bersih di Dua Gili di Lombok Mengaku Dibeking Tuhan

PT TCN membantah pernyataan KPK yang menyebut bahwa ada dugaan perusahaan tersebut dibekingi oleh aparat. Disebut beroperasi ilegal.


Perusahaan Air Bersih PT TCN Bantah Tetap Beroperasi di Gili Trawangan Meski Sudah Disegel KKP

12 jam lalu

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Perusahaan Air Bersih PT TCN Bantah Tetap Beroperasi di Gili Trawangan Meski Sudah Disegel KKP

PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) membantah KPK yang menyebut perusahaan tetap beroperasi di Gili Trawangan meski sudah disegel oleh KKP.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

12 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

12 jam lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

Kedatangan Paus Fransiskus, Faisal Basri wafat dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik mendominasi berita pekan pertama September 2024


Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

Ahmad Sahroni memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron.


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

Tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK menjadi salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU pada gelaran Pilkada 2024.


PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim

Lima orang pendaftar capim KPK yang disorot mulai dari pimpinan saat ini hingga eks direktur