Fahri: Status Hukum Setya Tak Berdampak terhadap Pimpinan DPR

Reporter

Antara

Kamis, 16 November 2017 11:52 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto memberikan pidato pembukaan masa sidang dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 November 2017. Tempo / Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan status tersangka dan penahanan tidak berdampak apa pun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI. "Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI." Fahri menyampaikan pernyataan itu dalam siaran pers untuk wartawan di Jakarta, Kamis pagi, 16 November 2017.

Mengenai kabar bahwa KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang namanya sering disebut terkait perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik itu, Fahri menyatakan bahwa pemimpin DPR tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional pimpinan dan anggota DPR. “Sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku.”

Baca: KPK Minta Setya Novanto Menyerahkan Diri

Fahri yang sedang dalam perjalanan kerja ke Brunei Darusalam itu mengutip pasal 87 ayat 5 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menyatakan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya jika dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Status tersangka yang ditetapkan KPK membuat banyak kalangan meminta Setya dicopot dari jabatan pimpinan DPR maupun Ketua Umum Partai Golkar. Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia misalnya, mengatakan penggantian Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah tidak bisa ditawar lagi. "Demi menyelamatkan semuanya, segeralah ganti Setya Novanto dari Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 November 2017.

Baca juga: Pengacara Setya Novanto: Anggota DPR Takut ...

Ia mengimbau tersangka korupsi e-KTP itu segera menyerahkan diri kepada KPK setelah penggeledahan rumah pribadi Setya Rabu malam, 15 November 2017. "Kami ingin menyampaikan kepada Setya Novanto segera menyerahkan diri." Ia menilai upaya KPK menjemput paksa tersangka korupsi e-KTP di rumahnya sudah tepat lantaran kerap mangkir dari pemanggilan KPK. "KPK sudah cukup sabar dan berusaha sangat bijak menyikapi perlawanan Setya Novanto."

Fahri tak peduli soal itu. Ia bahkan menjamin kasus korupsi yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto tidak akan mengganggu kinerja dewan dan soliditas pimpinan lembaga itu. “Pemimpin DPR akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial dalam menjalankan tugas konstitusional.”

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

22 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

23 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya