Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 15 November 2017 15:41 WIB

Anggota Komisi Infrastruktur DPR RI Musa Zainuddin (baju batik) hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menjalani sidang putusan. Musa merupakan terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara. Jakarta, 15 November 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Musa Zainuddin, terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah Maluku dan Maluku Utara, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Masud, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2017.

Baca juga: Suap PUPR, Legislator Musa Zainuddin Berpeluang Tersangka

Hakim memutuskan tiga unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dijeratkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah terpenuhi. Tiga unsur tersebut adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, serta padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, Musa diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp 7 miliar subsider satu tahun atau sebesar uang suap yang ia terima. "Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka harta benda akan dirampas," ujar Masud.

Anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat itu terbukti menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap itu diberikan agar Musa mengusulkan program aspirasi berupa proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwei-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara dalam rapat di DPR. Program aspirasi usul Musa itu diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa.

Baca juga: Suap di PUPR, KPK Resmi Tahan Politikus PKB Musa Zainuddin

Program yang diusulkan Musa itu berupa pembangunan Jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 56 miliar, yang dikerjakan So Kok Seng alias Aseng—Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Sedangkan proyek rekonstruksi Piru-Waisala, Maluku, senilai Rp 52 miliar dikerjakan Abdul Khoir.

Atas pengerjaan program aspirasi tersebut, Abdul memberikan jatah kepada Musa Zainuddin 8 persen untuk setiap proyek. Dengan demikian, uang suap yang diterima Musa Rp 4,48 miliar dari proyek pembangunan Jalan Taniwei-Saleman dan Rp 3,52 miliar dari proyek rekonstruksi Piru-Waisala.

Atas putusan ini, kedua belah pihak, tim jaksa KPK dan kuasa hukum Musa Zainuddin, sama-sama mengajukan sikap pikir-pikir.

Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPR

12 Juli 2017

Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPR

So Kok Seng mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Kurniawan, staf khusus anggota Komisi V DPR Yudi Widiana.

Baca Selengkapnya