Setya Novanto Jelaskan Alasannya Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Rabu, 15 November 2017 12:21 WIB

Ketua DPR Setya Novanto, seusai pembukaan masa sidang pada rapat paripurna DPR, berusaha menghindari wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 November 2017. Tempo / Arkhelaus W.

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, mangkir dari pemeriksaan KPK hari ini, Rabu, 15 November 2017. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu memilih datang ke Kompleks Parlemen untuk menjalankan tugasnya.

Agenda Setya Novanto hari ini adalah menyampaikan pidato pembukaan masa persidangan ke-II Tahun Sidang 2017-2018 di rapat paripurna DPR.

Baca: Setya Novanto Melawan Lewat Mahkamah Konstitusi

Dikejar awak media selepas rapat paripurna, Setya Novanto irit bicara. Ia hanya mengatakan akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang tentang KPK yang dia ajukan.

"Saya kan ajukan ke MK, kami tunggu aja, hormati MK," kata Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.

Selain itu, Setya juga beralasan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena dijadwalkan memimpin rapat pimpinan DPR. "Ini rapim penting karena program-program awal harus kami lakukan. Tugas-tugas negara harus kami selesaikan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Rencananya, hari ini KPK akan memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Ketua Umum Partai Golkar pada pekan lalu.

Baca: Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Setya Novanto Pilih ke DPR

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017. Ini adalah kali kedua Setya ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, status tersangka itu gugur karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Setya Novanto pada 29 September 2017.

Setelah penetapannya sebagai tersangka oleh KPK untuk kali kedua, Setya Novanto kembali melakukan perlawanan proses hukum KPK. Setya mengajukan uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

15 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

23 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya