Berapa Kali KPK Memanggil dan Setya Mangkir? Ini Dalih-Dalihnya

Rabu, 15 November 2017 11:43 WIB

Ketua DPR Setya Novanto dan Surya Paloh menghadiri acara pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution, di Solo, Jawa Tengah, 8 November 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto punya banyak jurus untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya mangkir dari panggilan KPK seperti hari ini, Rabu, 15 November 2017. Jurus mangkir itu dilakukan Ketua Umum Partai Golkar itu dengan banyak alasan. Mulai dari alasan KPK harus meminta izin Presiden Jokowi jika akan memanggil Setya, hingga Ketua DPR RI itu memiliki hak imunitas hukum.

“Sudah saya jelaskan berulang kali bahwa KPK tidak punya wewenang untuk memanggil Setya,” kata penasehat hukum KPK Fredrich Yunadi, Selasa, 14 November 2017. Ucapan Yunadi dibuktikan, tak sekedar gertak sambal.

Baca: Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika Dipanggil KPK

Berapa kali KPK memanggil? KPK memanggil sebagai saksi untuk tersangka dan terdakwa korupsi maupun Setya sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung 14 kali memanggil Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan maupun persidangan korupsi e-KTP. Ia juga beberapa kali dipanggil sebagai tersangka. Dari belasan panggilan itu, Setya hanya hadir tiga kali sebagai saksi di penyidikan dan dua kali sebagai saksi di persidangan.

Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah satu kali pun diperiksa sebagai tersangka. Berikut di antaranya daftar panggilan KPK untuk Setya Novanto berikut alasannya:

4 Januari 2017
Dipanggil sebagai saksi Sugiharto. Mangkir karena masih berada di luar negeri.

7 Juli 2017
Diperiksa sebagai saksi Andi Narogong. Tidak hadir dengan alasan sakit.

11 September 2017
Dipanggil sebagai tersangka pertama. Tidak hadir karena alas an sakit

Advertising
Advertising

18 September 2017
Penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka. Tidak hadir karena sakit.

9 Oktober 2017
Dipanggil sebagai saksi di sidang terdakwa Andi Narogong. Absen dengan alasan cek kesehatan.

Baca juga: Diperiksa KPK Hari Ini, Setya Novanto Tak Akan Hadir

20 Oktober 2017
Dipanggil sebagai saksi di sidang Andi Narogong. Mangkir dengan alasan acara partai dan acara bareng Presiden Joko Widodo.

30 Oktober 2017
Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Tidak hadir karena ada tugas dinas DPR.

6 November 2017
Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Mangkir dengan alasan KPK tidak memiliki izin Presiden untuk memeriksanya.

13 November 2017
Dipanggil sebagai tersangka. Tidak hadir karena KPK tidak punya izin Presiden dan menyatakan Setya Novanto punya hak imunitas sehingga tidak bisa diperiksa KPK.


Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

17 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya