Kasus Perkosaan, Penjaga Masjid di Bangkalan Ditangkap

Senin, 13 November 2017 20:12 WIB

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com

TEMPO.CO, Bangkalan - Seorang penjaga masjid Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan. Subairi, 23 tahun, ditangkap karena kasus perkosaan. Ia memerkosa gadis berinisial NRT, 17 tahun. “Ditangkap di rumahnya,” kata Kepala Satreskrim Polres Bangkalan Ajun Komisaris Anton Widodo, Ahad, 12 November 2017.

Perkosaan, kata Anton, terjadi pada Selasa siang, 30 Oktober lalu. Saat itu, Subairi tengah duduk di teras masjid dan melihat NRT yang masih mengenakan seragam sekolah melintas di halaman masjid untuk membeli air mineral ke kantin sekolah.

Baca juga: Kasus Perkosaan di Depok, Pelaku: Awalnya Hanya Berniat Mencuri

Subairi pun memanggil korban. Semula dia hanya menyerahkan sepucuk amplop dan minta tolong agar amplop diserahkan ke teman sekolahnya. Setelah amplop diserahkan, tiba-tiba nafsu Subairi membuncah tak terkendali. Dengan beringas dia menarik tangan NRT dan dibawa masuk ke ruangan khusus penjaga masjid atau marbut. Di sanalah perkosaan terjadi.

Terungkapnya kasus ini, setelah keluarga korban melapor ke polisi lima hari setelah kejadian. Penyidik kemudian merespons laporan itu dengan memeriksa korban, membawanya ke rumah sakit untuk visum, dan menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban. Setelah memenuhi syarat dua alat bukti, penyidik pun merancang penangkapan terhadap Subairi. Tersangka ditangkap tiga hari setelah laporan diterima penyidik. “Tersangka mengakui semua perbuatannya,” ujar Anton.

Advertising
Advertising

Baca juga: Seorang Perempuan Diperkosa dan Dirampok di Rumahnya

Kepada penyidik, Subairi mengaku tidak berniat memerkosa NRT. Saat melihat korban, dia hanya berhalusinasi untuk berhubungan badan dengan NRT. Hingga terjadi perkosaan tersebut. “Saya menyesal,” ucap dia.

Atas perbuatan perkosaan itu, Subairi terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 75 D, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

36 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

43 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

53 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

56 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya