Negara ASEAN Tandatangani Konsensus Perlindungan Pekerja Migran

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Juli Hantoro

Senin, 13 November 2017 14:49 WIB

Hari Puisi Indonesia, Menaker M. Hanif Dhakiri Bacakan Puisi Karya SoekarnoFoto dok Menaker

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil mendesak negara-negara ASEAN untuk menandatangani konsensus perlindungan pekerja migran. Menurut Hanif, pembahasan dari sidang ke sidang selama ini berlangsung alot karena perbedaan dua kepentingan antara negara pengirim dan penerima pekerja migran.

“Selama 10 tahun, Indonesia memperjuangkan agar ASEAN mempunyai komitmen serius dalam melindungi pekerja migran. Baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Indonesia berhasil mendesak negara-negara ASEAN menyepakati dokumen tersebut,” kata Hanif.

Baca juga: Visi Komunitas ASEAN Diluncurkan Hari Ini

Dalam forum itu, salah satu agenda yang dijadwalkan adalah Penandatanganan Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran. Penandatangan itu akan dilakukan oleh sepuluh kepala negara ASEAN dan akan disaksikan langsung oleh menteri-menteri ketenagakerjaan dari sepuluh negara yang ikut menandatangai konsensus bersama.

Menurut Hanif sejak dahulu Indonesia memiliki komitmen untuk mengawal pelaksanaan action plan dari konsensus perlindungan pekerja migran. Perlindungan tersebut, kada Hanif, harus diberikan kepada para pekerja migran baik yang legal maupun yang tidak memiliki dokumen.

Advertising
Advertising

Hanif juga menjelaskan bahwa butir-butir penting dalam instrumen konsensus tersebut antara lain, perlindungan tak hanya pada pekerja migran, tapi juga keluarganya. Hal ini selaras dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang mana Indonesia juga telah meratifikasinya melalui UU No. 6 Tahun 2012.

Baca juga: 3 Tahun Jokowi, Dino Patti Djalal: Indonesia Melaju di ASEAN

Adapun hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya yakni mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja, kesetaraan di mata hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya. Selain itu, mereka juga mempunyai hak menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait, serta mendapatkan bantuan dari Perwakilan Pemerintah di negara penempatan.

“Di negara penempatan, pekerja migran juga bebas berpindah tempat kerja,” kata Hanif.

Ide konsensus ASEAN tentang perlindungan terhadap pekerja tercetus sejak KTT Asean ke-12, tahun 2007 di Cebu, Filipina, yang dikenal sebagai “Cebu Declaration”. Cebu Declaration mengamanatkan bahwa ASEAN perlu memiliki instrumen yang melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.

Berita terkait

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

10 jam lalu

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

13 jam lalu

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

Bank CIMB Niaga bekerja sama dengan Principal Indonesia untuk meluncurkan Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah.

Baca Selengkapnya

5 Negara Terkecil di Asia Tenggara Berdasarkan Luas Wilayah

1 hari lalu

5 Negara Terkecil di Asia Tenggara Berdasarkan Luas Wilayah

ASEAN terdiri dari 11 negara yang berlokasi di Asia Tenggara. Ini dia negara terkecil di Asia Tenggara berdasarkan luas wilayahnya.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

1 hari lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

8 hari lalu

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengakui kontribusi Presiden Jokowi, baik bagi Indonesia maupun kawasan.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

12 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Hadiri ASEAN Future Forum di Vietnam

13 hari lalu

Retno Marsudi Hadiri ASEAN Future Forum di Vietnam

Retno Marsudi di antaranya menghadiri ASEAN Future Forum di Vietnam sebagai platform tukar pandangan dan ide mengenai masa depan ASEAN

Baca Selengkapnya

Pupuk Indonesia Perluas Jaringan ke ASEAN

13 hari lalu

Pupuk Indonesia Perluas Jaringan ke ASEAN

PT Pupuk Indonesia memperluas jaringan ke tingkat ASEAN.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

18 hari lalu

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.

Baca Selengkapnya

ASEAN dan Australia Memperingati 50 Tahun Kemitraan

21 hari lalu

ASEAN dan Australia Memperingati 50 Tahun Kemitraan

ASEAN dan Australia memperingati 50 tahun pertemuan pertama antara Sekretaris Jenderal ASEAN dan para pejabat Australia pada 16 April

Baca Selengkapnya